Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membentuk tim penyidik gabungan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bontang dalam menangani kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang di Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa (PD AUJ)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chaerul Amir mengatakan pembentukan tim penyidik gabungan bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus penyertaan modal Pemkot Bontang di PD AUJ yang diduga merugikan keuangan negara Rp8 miliar.
“Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara Selasa lalu, kami sepakat membentuk tim penyidik gabungan. Jadi bukan diambilalih,” kata Chaerul kepada Independensi.com, Sabtu (30/11/2019).
Dia menyebutkan percepatan penanganan perlu dilakukan agar kasusnya menjadi lebih terang benderang. Apalagi setelah mantan Direktur PD AUJ Dandi Prio Anggono yang buron berhasil ditangkap.
“Dari keterangan buronan yang berhasil ditangkap, baru ada keterangan yang bisa dikembangkan dan ini tentu perlu kecepatan bersama-sama,” ucap Chaerul.
“Jadi kalau di Kejari Bontang mungkin eskalasinya agak kurang cepat. Maka kini kita inginkan lakukan percepatan,” tutur mantan Kajati Aceh ini.
Dikatakannya kemungkinan pekan depan sejumlah pihak sudah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik gabungan. “Mungkin pekan depan sudah mulai kita mintai keterangan.”
Kasus dugaan korupsi yang semula disidik Kejari Bontang berawal ketika Pemkot Bontang melalukan penyertaan modal sebesar Rp17 miliar tahun anggaran 2014-2015 kepada PD AUJ.
Namun dalam perjalanannya diduga penggunaan anggaran tersebut ada yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga negara diduga dirugikan sebesar Rp8 miliar.
Kejari Bontang pun telah menetapkan mantan Direktur PD AUJ Dandi Prio Anggoro sebagai tersangka. Namun kemudian kabur dan setelah empat tahun baru pada Oktober 2019 berhasil ditangkap di Madiun, Jawa Timur.(MUJ)