Kajari Batam Dedie Tri Haryadi selaku Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan hukuman mati

Kajari Batam Tuntut Mati Tiga Terdakwa Sindikat Pengedar 52 Kilogram Sabu

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi selaku Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram asal Johor Malaysia dengan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/12/2019).

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Tim JPU beranggotakan jaksa Novriadi dan Nuel, masing-masing atas nama terdakwa Piara alias Firman, Rusman alias Man dan Firman alias Pire.

Ketiga terdakwa sebelumnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinyatakan JPU terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019.

Atau ketiganya dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU Dedie dalam tuntutannya menyatakan hal yang memberat kan dari para terdakwa sehingga dituntut mati adalah karena perbuatan para terdakwa bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia jika sabu tersebut beredar bebas.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa terungkap setelah anggota BNN Pusat lebih dahulu menangkap terdakwa Rusman setelah menerima tiga karung berisi narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Diketahui kalau sabu-sabu tersebut diperoleh Rusman dari terdakwa Firdaus yang belakangan berhasil ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada 26 April 2019.

Sementara terdakwa Piara alias Firman bin H Ape ditangkap anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Modermott, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam.

Dari ketiga terdakwa tersebut aparat BNN Pusat berhasil menyita tiga karung berisi narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram. Selain barang-bukti lainnya yaitu speedboat, kendaraan roda dua dan empat, alat komunikasi dan identitas.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Taufik Abdullah Nainggolan dengan hakim anggota Dwi Nuranamu dan Yona Lamerosa Ketaren ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan para terdakwa membacakan pledoi.(MUJ)