Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat meresmikan peluncuran aplikasi pengawasan narapidana lepas bersyarat atau "Awas Nafas Berat" dari ruang Command Centre Kejati Kaltin.(ist)

Kejati Kaltim Luncurkan “Awas Nafas Berat” untuk Optimalkan Tugas Bidang Pidum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan inovasi dengan meluncurkan aplikasi pengawasan bagi narapidana berstatus lepas bersyarat yang berbasis online atau “Awas Nafas Berat” belum lama ini

Aplikasi untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi bidang Pidana Umum di Kejaksaan Negeri se Kalimantan Timur-Utara dalam mengawasi napi lepas bersyarat secara resmi diluncurkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.

Deden mengatakan pembuatan aplikasi tersebut sejalan dengan kebijakan strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 yang dicanangkan Jaksa Agung yakni digitalisasi kejaksaan.

Dikatakan Deden, Sabtu (14/8)  program digitalisasi kejaksaan yang digagas Jaksa Agung dimaksudkan untuk mendukung sistem kerja efisien, transparan, akuntabel dan berbasis informasi teknologi (IT).

“Selain itu sebagai wujud nyata perubahan areal ketata-laksanaan organisasi menuju WBK-WBBM,” ucap Deden yang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1142/0.4/Es/08/2021 pada 2 Agustus 2021 sebagai bentuk dukungan dengan memerintahkan seluruh jajaran Kejari di Kaltimtara menerapkan aplikasi tersebut.

Selain mengeluarkan surat Nomor B-1486/ 0.4/ Es/8/2021 pada 2 Agustus 2021 untuk pelibatan dukungan dari jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim cq Dir Binmas serta Kakanwil Kumham Kaltim untuk pengawasannya.

Sementara Asisten Pidana Umum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana sebagai penggagas aplikasi mengatakan pengawasan napi lepas bersyarat sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 15a ayat (3) jo pasal 14d ayat (1) KUHP dan pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Made Pasek mengakui tugas pengawasan tersebut selama ini dilaksanakan Kejari secara manual dan bersifat sektoral tanpa melibatkan stakeholder terkait yang memiliki fungsi hampir sama.

“Seperti BAPAS, LAPAS, Pengadilan dan Kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas,” kata mantan Kajari Tabalong ini seraya berharap dengan pengawasan kini dilakukan dengan berbasis IT sehingga bisa terbangun sistem pengawasan secara integral.

Dia pun menyebutkan dipilihnya brand “Awas Nafas Berat” adalah sebagai akronim dari pengawasan narapidana lepas bersyarat. 

“Selain akrab di telinga. Juga menjadi warning supaya tetap menjaga pernafasan untuk kesehatan dengan masker di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” ujar Made Pasek yang kini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali. (muj)