PONTIANAK (Independensi.com) – Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) mengatakan tengah melakukan inventarisir situs pemukiman dan situs pemujaan sebagai tempat keramat.
Askiman, Ketua Umum MHADN, Rabu, 4 Desember 2019, mengatakan, inventarisir untuk dideklarasikan sebagai tempat keramat Suku Dayak, tahap pertama di Sintang, Ibukota Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, November 2020.
“Deklarasi sebagai wujud sistem religi Suku Dayak bersumber doktrin: legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dimana menempatkan hutan sebagai sumber dan simbol peradaban,” kata Askiman.
Deklarasi tempat keramat Dayak, kata Askiman, salah satu rekomendasi seminar nasional Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 2017 di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017.
Dimana disebutkan, apabila situs pemukiman dan situs pemujaan sudah terlanjur beralih fungsi menjadi lokasi kegiatan ekonomi non-konservasi, maka setelah habis izin atau habis masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau habis masa satu siklus tanam, maka lahan tersebut otomatis kembali menjadi milik masyarakat adat Suku Dayak setempat.
“Berkaitan dengan itu, maka lima tahun sebelum habis izin, atau habis masa berlaku sertifikat HGU atau habis masa satu siklus tanam, maka Suku Dayak setempat wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang, agar izinnya tidak boleh diperpanjang kembali,” ungkapnya. (Aju)