Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo

Kemenhub dan KKP Tandatangani Sinergitas Pelayanan Publik Bidang Kelautan Perikanan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani
Kesepakatan Bersama tentang Sinergitas Pelaksanaan Pelayanan Publik di bidang kelautan perikanan.

Kesepakaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kelautan Perikanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12).

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama tersebut meliputi pengukuran kapal penangkap ikan; pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penagkap ikan;  pendaftaran dan kebangsaan kapal penangkap ikan; pemerikasaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran database kapal penangkap ikan dan pengawakan, fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap; bidang pelatihan dan sertifikasi  kepelautan bagi nelayan; penerbitan Buku Pelaut Kapal Penangkap Ikan; dan  sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan.

Menhub menyatakan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah memberi dukungan untuk pengembangan di sektor perikanan melalui 45 UPT di Pulau Jawa, 186 UPT di Luar Jawa, dan 236.090 pelaut kapal penagkap ikan yang telah tersertifikasi (kapal ukuran kurang dari 7 GT).

“Kita juga lakukan pelatihan-pelatihan di beberapa tempat kepada nelayan tentang keselamatan pelayaran, “ujar Menhub.

Lebih lanjut, Menhub menegaskan agar kegiatan pelayaran wajib memasang  AIS (Automatic Identification System) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.7 Tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi automatis bagi kapal yang berlayar di wilayah pelayaran Indonesia.

“Jadi ini suatu kewajiban, ada internasional standar harus dipenuhi semua pihak, kalau terjadi sesuatu kita bisa tahu, “tutup Menhub.

Menhub minta Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Daerah memetakan dan mengevaluasi pelabuhan pengepul ikan untuk menentukan pelabuhan ekspor ikan dalam kurun waktu 2-3 bulan mendatang berdasarkan wilayah mulai dari di bagian barat, sampai  timur Indonesia.

Menhub menjelaskan, Kemenhub akan menyiapkan kapal-kapal untuk mengekspor ikan-ikan tersebut. ”Saat ini Pengumpulan ikan di Dobo (Maluku Utara) itu diangkut ke Jawa Tengah. Namun kita bersama mencari solusi yang lebih baik lagi, agar bisa langsung ekspor keluar misalnya melalui pelabuhan Ambon atau Tual, jadi tidak perlu terlalu jauh. Kami (Kemenhub) akan menyiapkan kapalnya,” jelas Menhub. (hpr)