Jakarta (Independensi.com)
Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta, 66, buronan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya mengikuti koleganya terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan.
Bukhari yang sudah berstatus terpidana sebelumnya berhasil ditangkap Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sabtu (07/12/2019) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.30 WITA.
Dia pun kemudian langsung dijebloskan oleh tim jaksa eksekutor dipimpin Kajari Kolaka Taliwondo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, guna menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Minggu (08/12/2019) penangkapan terhadap Buhari mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 755 K/Pid.Sus/ 2014 tanggal 25 Maret 2015.
Dalam putusannya itu MA menjatuhkan hukuman terhadap Buhari empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Buhari sebelumnya bersama terpidana Atto Sukmawita Sampetoding dinyatakan terbukti korupsi dalam jual beli Nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan Kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Namun mantan Bupati Kolaka ini tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp24 miliar karena yang menanggungnya sesuai putusan MA adalah terpidana Atto yang ditangkap di Malaysia.
Mukri mengatakan dengan ditangkapnya Buhari Matta maka sudah 160 buronan dari berbagai pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2019 melalui program tangkap buronan (Tabur) 32.1 atau sudah 367 buronan ditangkap sejak digulirkan tahun 2018.(MUJ)