Kejaksaan Agung akan Tindaklanjuti Penyelundupan Harley Davidson Jika Terima SPDP

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Sejak Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap penyelundupan motor Harley Davidson bekas yang diduga melibatkan mantan Direksi PT Garuda Indonesia ternyata Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

“Belum, SPDP nya belum kami terima,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/12/2019)

Burhanuddin menyebutkan secara formal kalau memang ada penyidikan terhadap kasus penyelundupan moge Harley Davidson dipastikan pihaknya akan diberitahu melalui SPDP oleh pihak penyidik.

“Tapi sampai sekarang belum terima, dan kalaupun sudah kita terima SPDP nya pasti akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya pengamat hukum Chairul Imam menegaskan kasus penyelundupan komponen Harley Davidson bekas menggunakan pesawat baru milik PT Garuda Indonesia harus diproses aparat penegak hukum sampai ke pengadilan.

“Direksi PT Garuda dan pihak-pihak yang juga diduga terlibat harus dimintai pertanggung-jawaban di pengadilan. Jadi tidak sekedar dicopot dari jabatannya saja,” kata Chairul kepada Independensi.com, Minggu (08/12/2019).

Seperti diketahui dalam kasus penyelundupan tersebut Menteri BUMN Erick Thohir telah mencopot seluruh Direksi PT Garuda Indonesia, termasuk Dirut I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang diduga sebagai pemilik Harley Davidson.

Kasusnya juga cukup menghebohkan karena barang yang diselundupkan diangkut dengan menggunakan pesawat baru milik Garuda jenis Airbus A330-900 yang diterbangkan dari Paris, Prancis.(MUJ)