BEKASI(IndependensI.com)- Rombongan DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi bersama Direksi, Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDMA) Tirta Sakti Kerinci, Senin (16/12/2019) mengunjungi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat.
Kedatangan rombongan yang juga didampingi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kerinci, guna melakukan study banding terkait penyertaan modal pemda, perubahan status dan perlindungan air baku.
Rombongan beranggotakan 15 orang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Yuldi Herman, Direktur PDAM Tirta Sakti Andi Tri Putra, dan Dewan Pengawas PDAM setempat Jarizal. Rombongan diterima Direktur Teknik, Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Johny Dewanto dan Maman Sudarman bersama para kepala bagian PDAM tersebut.
Direktur PDAM Sakti Kerinci, Andi mengakui, selama di perusahaan milik Pemkab Kerinci itu, belum pernah mendapat penyertaan modal dari Pemda setempat yang bersumber dari APBD.
“Kami sulit berkembang karena hanya mengharapkan dana dari pembayaran tagihan rekening pelanggan. Kalaupun ada penyertaan modal hanya dari program pemerintah pusat lewat pelayanan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.
Sedang harga jual air ke pelanggan hanya Rp 1.700 meter per kubik. Apalagi tahun 2018 sudah dilakukan pemisahan PDAM Sakti Kerinci dengan Pemerintah Kota Kerinci, membuat jumlah pelanggan saat hanya 32.000 sambungan langganan (SL). Sebab, 15.000 SL sudah menjadi milik Pemkot Kerinci, sedang aset PDAM Sakti Kerinci yang ada di wilayah Kota Kerinci, menjadi mililk pemerintah setempat.
Sementara itu, Dirtek PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Johny Dewanto menjekaskan, saat ini jumlah pelanggan mereka sebanyak 250.000 SL, melayani wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Terkait penyertaan modal pemerintah daerah katanya, baik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, setiap tahun mengucurkan dana penyertaan modal dan hingga saat ini sekitar Rp 400 miliar.
Harga jual air ke pelanggan Rp 6.000 per meter kubik. Sebab PDAM itu adalah milik bersama dua pemerintahan.
Bicara status PDAM Tirta Bhagasasi, Johny menjelaskan saat ini sedang tahap proses pemisahan antara Pemkab dan Pemkot Bekasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dijelaskan terkait ketersediaan air baku, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengelola Kalimalang atau Saluran Tarum Barat yang airnya bersumber dari Waduk Jatuhur di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. (jonder sihotang)