Nasabah Kecewa Akan Gugat AJB Bumiputera

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Dirman Pardosi yang menyatakan kas asuransi Bumiputera lagi kosong sehingga tidak diketahui kapan bisa membayar klaim para pemegang polis, mengundang reaksi dari berbagai pihak. Sebagaimana disampaikan Prof Dr Hendrawan Supratikno anggota Komisi XI DPR RI, dan Janner Marbun SH, MH saat dihubungi Independensi.Com secara  terpisah melalui WhatsApp mengatakan bahwa, pernyataan Direktur Utama Bumiputera itu perlu dipertanyakan.

Menurut Janner Marbun SH, MH praktisi hukum di Pekanbaru, kalaupun Direktur Utama AJB Bumiputera menyatakan kas perusahaan itu lagi kosong, bagi pemegang polis atau nasabah perusahaan, itu tidak menjadi suatu masalah, dan tidak perlu resah ataupun galau. Karena secara hukum, asuransi Bumiputera yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah pemegang polis, harus bertanggungjawab secara bersama-sama para pemilik perusahaan lainnya menyelesaikan persoalan yang mengakibatkan kerugian nasabahnya.

Janner Marbun

Sebab perusahaan AJB Bumiputera bukan didirikan pemegang polis, akan tetapi didirikan direktur atau beberapa orang lainnya yang tergabung didalam perusahaan.  Jika dilihat dari sisi hukum asuransi bersama, (Mutual Insurance Company), artinya perusahaan asruransi yang pemiliknya adalah para pemegang polis yang diterbitkan perusahaan bersangkutan, dan keuntungan yang diperoleh akan diberikan kepada mereka dengan cara menambah bonus pada polis masing-masing.

Saat ditanya apakah nasabah pemegang polis bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agar asset perusahaan Bumiputera diletakkan sebagai sita jaminan sesuai nilai pertanggungan yang tertera dalam polisnya, Janner Marbun dengan tegas menyatakan hal itu diperkenankan dalam hukum. Artinya kata Janner Marbun lagi, para pemegang polis (nasabah asuransi) berhak mengajukan gugatan kepada pihak asuransi yang mengakibatkan kerugian. Pemegang polis berhak memohon kepengadilan agar meletakkan asset perusahaan AJB Bumiputera sebagai sita jaminan (pegangan nasabah).

Lagi pula kata Janner lagi, jika benar kas perusahaan AJB Bumiputera lagi kosong, sudah pasti semua karyawan diseluruh cabang atau wilayah akan ribut. Sementara sampai saat ini, menurut informasi yang kita dengar, belum ada reaksi pegawai ataupun karyawan AJB Bumiputera disebabkan pembayaran gaji yang telat atau tidak dibayarkan. Berarti ada indikasi bahwa uang kas asuransi itu masih ada, tidak benar-benar kosong sebagaimana disampaikan Dirutnya Dirman Pardosi. Karena secara kemanusiaan, karyawan perusahaan itu tidak mungkin bekerja tanpa di upah, ujar Janner.

Pendapat sama juga disampaikan Prof Dr Hendrawan Supratikno anggota Komisi XI DPR RI yang mengatakan bahwa, nasabah pemegang polis pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera bisa melakukan gugatan ke pengadilan, agar pengadilan meletakkan asset asuransi tersebut sebagai sita jaminan terhadap uang nasabah yang hingga saat ini belum di pertanggungjawabkan. Lebih tegas lagi, Hendrawan Supratikno juga mengatakan bahwa persoalan terkait asuransi Bumiputera yang diduga mengecewakan nasabahnya ini, akan dibawa kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI, agar dibahas.

Hendrawan

Lebih lanjut Hendrawan Supratikno anggota Komisi XI DPR RI dari partai PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah X mengatakan, dalam hukum perseroan terbatas , pemegang saham merupakan pemegang klaim terhadap asset dan arus kas perusahaan. Dalam mutual, pemegang polis secara kolektif merupakan pemilik organisasi. Namun apakah porsi klaim sesuai besar polis yang di miliki, ini perlu dikaji. Karena dalam badan hukum koperasi, yang berlaku adalah ‘one man one vote’. Berbeda dengan perusahaan terbatas yang menganut ‘one share one vote’, kata Hendrawan.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Dirut AJB Bumiputera Dirman Pardosi yang menyatakan kas perusahaan itu lagi kosong sehingga belum diketahui kapan waktunya membayarkan klaim para pemegang polis yang telah menutup preminya, mengundang reaksi keras dari para nasabah.  Sebagaimana disampaikan salah seorang sumber yang merupakan nasabah di Pekanbaru dimana preminya mencapai puluhan miliar dalam satu polis namun enggan disebut namanya mengatakan, sangat kecewa terhadap statemen Dirut Dirman Pardosi yang menyatakan kas lagi kosong sebagaimana dimuat Independensi.Com beberapa hari lalu.

Sumber tadi mengatakan ketidak percayaannya terhadap apa yang disampaikan Dirman Pardosi selaku Dirut AJB Bumiputera. Sebab menurut informasi kata sumber tersebut, setiap bulan AJB Bumiputera membayarkan gaji karyawan sekitar Rp 325 miliar, dan hingga saat ini masih berjalan lancar tidak ada masalah. Jika kas asuransi Bumiputera kosong,  mengapa pembayaran gaji karyawan mereka berjalan lancar, bahkan gaji dirutnya itu yang saya dengar mencapai ratusan juta per-bulan, juga dibayarkan lancar, apakah pihak asuransi Bumi Putar sengaja mengorbankan para nasabah pemegang polis, atau Dirutnya itu asal bunyi (asbun). “Kita akan gugat dan sita asset AJB Bumiputera,” ujar sumber tadi dengan nada kecewa. (Maurit Simanungkalit)