Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman

JAM Pidsus Beri Sinyal Kasus Korupsi Jen Tang “Tutup Buku” atau Tidak Ditindaklanjuti

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang terkait penyewaan tanah negara di kota Makassar, yang disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nampaknya bakal tutup buku.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman sudah memberikan sinyal kalau kasus Jen Tang tidak akan ditindaklanjuti penyidikannya ketika wartawan menanyakan perkembangan terakhir kasus Jen Tang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Padahal Jen Tang hampir sekitar tiga bulan lalu atau tepatnya pada 17 Oktober 2019 ditangkap Tim Intelejen Kejagung di Jakarta dan ditahan setelah dua tahun buron. Meskipun belakangan penahanannya ditangguhkan pihak Kejati Sulsel.

Menurut Adi akan dihentikannya penyidikannya kasus Jen Tang merujuk  putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yang disangkakan kepada Jen Tang.

“Dari hasil evaluasi, karena ini (tiga terdakwa) sudah bebas maka hal yang sama diberlakukan kepada Jen Tang,” kata Adi.

Ketika ditanya mengapa Jen Tang tetap ditangkap walau sudah diketahui terdakwa lain diputus bebas, Adi berkilah kalau itu (penangkapan) untuk mengikuti proses.

“Fakta itu juga kan harus didapat dari yang bersangkutan (Jen Tang). Itu yang kami lakukan,” tutur mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Dikatakannya setelah mendapat informasi dari bersangkutan ternyata fakta dan data sama serta tidak merubah peristiwa tindak pidana terhadap yang diputus bebas.

“Maka ya kita pikir tidak perlu kita tindaklanjuti (penyidikan kasus Jen Tang),” ucapnya.

Seperti diketahui pemilik PT Jujur Jaya Sakti ini sebelumya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Namun Jen Tang kemudian buron.(muj)