JAKARTA (Independensi.com)
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI) mendesak Polresta Bogor, Jawa Barat tidak hanya mengusut dan menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang nenek dan melukai cucunya akibat ditabrak pengendara motor Harley Davidson pada Minggu (15/12/2019) pekan lalu.
“Tetapi perlu juga diusut soal kelengkapan dari surat-surat motor Harley Davidson pelaku yang berdasarkan informasi kami peroleh motor pelaku diduga bodong atau tanpa dilengkapi surat-surat,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Independensi.com, Minggu (22/12/2019).
Menurut Kurniawan jika benar motor Harley bernomor polisi B 4754 NFE tidak dilengkapi surat-surat maka pelakunya bisa juga dikenai dengan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
“Jadi pelaku tidak hanya dikenai pasal Undang-Undang tentang Lalu Lintas. Tetapi juga dikenai dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan,” tuturnya.
Dikatakan Kurniawan bahwa berdasarkan pemberitaan di media massa telah terjadi kecelakaan oleh HK selaku pengendara sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE yang melaju dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang.
Saat melintas di depan Halte RS PMI, pengendara HK tidak memberi prioritas kepada penyeberang jalan hingga kedua korban tertabrak dan terpental beberapa meter yang kemudian satu orang meninggal dunia.
Diketahui korban yang tewas ditabrak yaitu Siti Aisah (52). Sedangkan sang cucu, Anya Septia (5) mengalami luka-luka. Pelaku sendiri yaitu HK adalah seorang karyawan BUMN.
Kurniawan menambahkan kasus tersebut tidak boleh dihentikan dengan alasan terjadi perdamaian. “Karena senyatanya perkara ini adalah delik aduan umum dan bukan delik aduan.”
Oleh karena itu, tegasnya, jika perkara dihentikan dengan alasan perdamaian maka masyarakat bisa ceroboh berkendara dan tidak hati-hati sehingga akan makin banyak korban kecelakaan di jalan.
“Kami pun akan ajukan gugatan Praperadilan jika perkaranya dihentikan penyidikannya. Karena tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum yaitu di Pengadilan Negeri Bogor,” ucap Kurniawan.(MUJ)