Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(foto/muj/independensi)

Bareskrim Polri-PMJ Dipraperadilankan Soal Kasus Lahan Cengkareng yang pernah Diusut Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bakal menghadapi gugatan praperadilan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat seluas 46 hektar oleh Pemprov DKI Jakarta yang juga pernah sama-sama diusut Kejaksaan Agung pada 2016.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon yang telah mendaftarkannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/10).

Selain Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Termohon II, turut menjadi termohon yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon III) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon IV).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kepada Independensi.com, Rabu (14/10) pihaknya dan LP3HI mengajukan praperadilan karena Termohon I dan  Termohon II telah menghentikan secara materiel dan secara diam-diam penyidikan kasus tersebut.

Dia mengungkapkan kasusnya berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 membeli lahan seluas 46 hektar di Cengkareng Barat dengan harga Rp668 miliar yang rencananya dibangun rumah susun.

Sementara dari hasil audit BPK dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 menyatakan lahan yang dibeli milik atau aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI.

“Itu sama artinya Pemprov DKI membeli tanah sendiri, namun uangnya diberikan kepada pihak lain,” urai Boyamin seraya menyebutkan atas temuan BPK itu Bareskrim telah memeriksa 17 saksi dan ahli serta melakukan penyitaan.

Selain itu, ungkap Boyamin, dari media massa terungkap Bareksirm Polri sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016 tanpa disertai tersangka.

Namun sejak itu, tuturnya, Bareskrim tidak memberi informasi perkembangan penyidikan kepada JAM Pidsus pada Kejagung walau melalui Direktur Penuntutan sempat dua kali menyurati Bareksrim pada 7 Desember 2016 dan 12 Januari 2017.

Belakangan, ungkap Boyamin, JAM Pidsus mengembalikan SPDP kepada Bareskrim melalui surat Direktur Penuntutan Nomor B-1541/F.3/Ft.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017.

“Surat mana menjadi dasar pelimpahan berkas penyidikan dari Termohon I kepada Termohon II yang hingga kini tidak terdapat tersangka dari penyidikan yang dilakukan kedua termohon,” tutur Boyamin.

Dikatakan Boyamin karena kasusnya sudah ditangani Termohon II maka seharusnya Termohon II mengirim SPDP ulang kepada Termohon III (Kejati DKI Jakarta) agar dapat dilakukan pengawasan atas perkembangan perkara dan segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor.

“Tapi hingga permohonan praperadilan diajukan Termohon II tidak juga menetapkan tersangka dan Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, dengan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut sudah seharusnya diambil alih Termohon IV (KPK). “Tapi ternyata Termohon IV tidak juga mengambilalih.”

Boyamin menyebutkan dengan demikian secara materiil dan diam-diam para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemrov DKI Jakarta.

Menurutnya karena tindak pidana korupsi termasuk delik biasa, bukan delik aduan- maka tidak menjadi soal apakah pelapor mempersoalkan penanganan penyidikan tersebut lamban atau tidak.
 
“Apalagi kasusnya mendapat sorotan masyarakat, melibatkan pejabat negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar,” kata dia seraya menyebutkan lambannya penyidikan diduga kuat karena melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama saat itu yang memberi disposisi persetujuan pencairan anggaran.
 
Padahal, ucap Boyamin, sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara. “Jika Gubernur DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan”.
 
Ditambahkannya  jika dihitung sejak Termohon I mengirim SPDP kepada JAM Pidsus tanggal 29 Juni 2016 hingga permohonan praperadilan diajukan maka penyidikan telah memakan waktu lebih dari empat tahun.
 
“Padalah seharusnya dalam jangka waktu tersebut, Termohon II telah menentukan siapa tersangkanya dan melakukan pemberkasan serta melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan,” ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya dan LP3HI sebagai pemohon dalam permohonannya memohon hakim menyatakan para termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah.

Selain itu pemohon memohon kepada hakim untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Termohon IV.

“Serta memerintahkan Termohon IV mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Boyamin.(muj).