Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2019

Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp314 M Sepanjang 2019 

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang tahun 2019 berhasil memulihkan keuangan negara total sebesar Rp314 miliar, dimana sebagian besar berasal dari eksekusi terhadap Yayasan Supersemar sebesar Rp242 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019) mengatakan keuangan negara yang berhasil dipulihkan dari Yayasan Supersemar adalah baru sebagian dari total nilai hukuman terhadap Yayasan Supersemar.

Dia menyebutkan secara keseluruhan Yayasan Supersemar yang digugat pemerintah diwakili Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dihukum mengembalikan keuangan negara sebesar 315 juta dolar AS dan sebesar Rp139 miliar.

“Kami akan terus upayakan agar seluruh total nilai hukuman kepada Yayasan Supersemar bisa dieksekusi,” tutur Burhanuddin saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2019. Dia didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.

Dikatakannya juga bidang Datun sepanjang 2019 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,5 triliun yang berasal dari nilai gugatan masyarakat terhadap instansi pemerintah atau BUMN yang diwakili Kejagung selaku JPN.

Keberhasilan lain selaku JPN antara lain mewakili Presiden dalam menghadapi gugatan pengendalian pencemaran udara serta mewakili Pemerintah menghadapi gugatan kader partai yang tidak dapat hak politik mencalonkan diri sebagai anggota legislative tahun 2019.

Begitupun ketika mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika menghadapi gugatan pembatasanaan akses internet atas beberapa media social untuk membatasi berita negative dan hoaks terkait aksi demonstrasi tanggal 22 Mei 2019.

Selain berhasil mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Arjuna Utama Sawit yang membakar lahan sehingga mengakibatkan pencemaran udara.

Sementara dari bidang Pidana Khusus, disebutkan Burhanuddin, sepanjang 2019 berhasil menyetorkan uang pengganti dan lainnya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp736 miliar, 61.899,05 dolar AS dan 20.023,04 dolar Singapura.

Setahun ini juga bidang Pidsus melakukan 1.089 penyelidikan, 570 penyidikan dan Pra-penuntutan sebanyak 921. Sedangkan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 142. Pada tahun ini Bidang Pidsus juga meraih predikat WBBM.

Untuk bidang Pembinaan antara lain berhasil membawa 50 satker meraih predikat WBK dan 5 Satker WBBM dari 171 satker menuju WBK dan 13 satker menuju WBBM yang diusulkan atau diajukan. Sehingga saat ada 58 satker meraih predikat WBK dan 5 WBBM.

Juga berhasil melelang barang rampasan negara berupa satu unit kapal Panama tipe Bulk Carrier KM Kayu Eboni sebesar Rp42,3 miliar berasal dari perkara terpidana Henry Djuhari. Selain tiga mobil senilai Rp544 juta dari perkara terpidana Dra Goenami Goenawan.

Bidang Pembinaan pun menyetor tunai ke kas negara sebagai cicilan pembayaran uang pengganti dari terpidana Sugiarto Wihardjo alias Alay sebesar Rp1 miliar. Serta menetapkan status penggunaan barang rampasan negara berupa tanah berikut bangunan seluas 5.000 meter di Jalan WJ Lalamenti Kelurahan Oebubu, Kota Kupang kepada Kejati NTT.

Untuk Bidang Intelejen sepanjang tahun 2019 berhasil menangkap 163 buronan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1. Selain membantu menangkap tiga buronan penyidik Ditjen Pajak yaitu Lukmanul Hakim dan Fanny Andrian masing-masing tersangka kasus faktur pajak fiktif sebesar Rp235 miliar dan Rp19,2 miliar serta Sudarmansyah tersangka pajak sebesar Rp8 miliar.

Adapun Bidang Pidana Umum hingga September 2019 Terdapat SPDP sebanyak 137.952, Pra Penuntutan 122.365 dan penuntutan sebanyak 113.776. Selain itu upaya Hukum Banding 5.198, Kasasi 3.603, PK 113 dan Grasi 100. Juga menangani perkara Karhutla sebanyak 331 perkara dengan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perorangan.(muj)