OJK Dilaporkan Ke Presiden Terkait Dugaan Fraud PT CGS-CIMB

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Merasa dirugikan putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu nasabah yang menjadi korban fraud dari PT CGS-CIMB yaitu mendiang Sutopo Sukamdi melalui kuasa hukumnya melaporkan OJK kepada Presiden dan Menteri Keuangan.

“Karena putusan OJK soal fraud yang dilakukan oleh PT CGS-CIMB tidak tegas dan dianggap merugikan Klien kami selaku korban,” kata Dosma Roha Sijabat kuasa hukum dari mendiang Sutopo, Selasa (23/11).

Dia menyebutkan untuk mendukung laporan pengaduan tersebut pihaknya melengkapi dengan bukti-bukti kepada Presiden dan Menteri Keuangan.

Dikatakannya putusan OJK yang dinilai merugikan kliennya yaitu pertama silahkan selesaikan pengaduan atas penggantian ganti rugi dan yang kedua hanya silahkan memperbaiki mekanisme.

Putusan tersebut, tutur Dosma, tentunya masih abstrak dan tidak sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan, wajib lembaga jasa keuangan harus memberikan ganti kerugian dan OJK wajib memberi perintah atau tindakan tegas.

Selain itu, kata dia, putusan OJK bertentangan dengan Intruksi Presiden pada saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan pada 15 Januari 2021 yang mengatakan OJK jangan jadi lembaga yang mandul. “OJK kini mandul dan seperti macan ompong,” ujar Dosma.

Kasusnya berawal ketika dari September 2020 hingga April 2021, terjadi fraud trade confirmation atau menyalah-gunakan akun tanpa seijin korban.

Kesalahan ini diduga diketahui pimpinan PT CGS-CIMB sehingga korban mengalami kerugian berupa pokok, profit dan inmateril sekitar Rp3 miliar. Kasusnya telah diproses Polda Jawa Barat secara pidana. Namun kerugian korban tidak terjamin.(muj)