Tjilik Riwut, sebagai satu tokoh nasional yang sangat berjasa untuk menyadarkan orang Dayak

Identitas Dayak, Pelajaran dari Karakter Tjilik Riwut

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Kalangan masyarakat Suku Dayak di Pulau Dayak (sebutan Pulau Borneo dalam Protokol Tumbang Anoi 2019), idealnya dengan kerendahan dan kesadaran hati, belajar dari karakter Tjilik Riwut, sehubungan pembentukan karakter dan jatidiri Suku Dayak.

Tjilik Riwut, lahir di Kasongan, Kabupaten Kasongan, Provinsi Kalimantan Tengah, 2 Februari 1918 dan meninggal dunai dalam usia 69 tahun di Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, 17 Agustus 1987.

Tjilik Riwut adalah Gubernur Kalimantan Tengah periode 1958 – 1967, dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 108/TK/Tahun 1988, tanggal 6 November 1998.

Bagi masyarakat Dayak di Indonesia, Tjilik Riwut, sebagai satu tokoh nasional yang sangat berjasa untuk menyadarkan orang Dayak agar tetap setia kepada karakter dan jatidiri Dayak yang bersumber dari sistem religi Dayak, yaitu legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak.

Tjilik Riwut sangat memahami, Suku Dayak sebagai salah satu suku bangsa di Benua Asia, Suku Dayak, menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban kebudayaan Asia, telah membentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Pembentuk karakter dan jatidiri Suku Dayak dimaksudkan di atas, lahir dari sumber doktrin atau berurat berakar dari legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai sumber dari simbol peradaban.

Keyakinan iman

Bagi Tjilik Riwut, Agama Katolik yang dianutnya sebagai sumber keyakinan iman, tapi sistem religi Dayak yang berurat berakar dari legenda suci Dayak, mitos Suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, sebagai filosofi etika berperilaku bagi orang Dayak.

Karena menurut Tjilik Riwut, orang Dayak yang memeluk Agama Katolik, misalnya, tidak semerta-merta berubah menjadi Suku Bangsa Yahudi, hanya lantaran Agama Katolik berurat-berakar dari Kebudayaan Suku Bangsa Yahudi.

Sementara status kedayakan orang Dayak, menurut Tjilik Riwut, akan melekat di dalam diri orang Dayak, sampai akhir hayat.

Karena itulah, dalam berbagai bukunya yang sudah diterbitkan, Tjilik Riwut, mengingatkan orang Dayak untuk bisa memaknai dalam konteks yang berbeda antara agama sebagai sumber keyakinan iman dengan sistem religi Dayak sebagai panduan etika berperilaku bagi orang Dayak, agar terhindar dari tudingan mencampur-adukkan doktrin agama.

Salah satu karya legendaris Tjilik Riwut yang diterbitkan anak satu putrinya, Theresia Nila Ambarwati, mengenai ajaran leluhur, dimana sekarang menjadi salah satu rujukan di dalam doktrin Agama Kaharingan, salah satu agama asli Suku Dayak di Pulau Dayak. (Riwut, Nila, 2003, Maneser Panatau Tatu Hiang, Pusaka Lima).

Memahami sistem religi Dayak, Tjilik Riwut, pernah bersemadi atau bertapa di puncak Puruk Mokorajak dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat, tahun 1962 dan 1970. Daerah pertapaan Tjilik Riwut di puncak Puruk Mokorajak, bisa dengan mudah ditemui, tapi pondok kecil tempat bertapa Tjilik Riwut, bisa menghilang, apabila para pengunjung yang datang tidak dengan hati yang tulus.

DIO dan MHADN

Hal itulah yang menyebabkan Puruk Mokorajak di Desa Lato Malom, Kecamatan Sorabai, Kabupaten Sintang, Provinsi pKalimantan Barat, Indonesia, dibahas dalam rapat koordinasi Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) di Telang Usan Hotel, Kuching, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, Jumat, 10 Januari 2020.

Pada Seminar Nasional: “Hutan Adat, Tanah Adat, Identitas Lokal dalam Integrasi Nasional”, Panitia Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 2017 di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya diubah namanya menjadi Taman Nasional Puruk Mokorajak, Desa Rantau Malam diubah menjadi Desa Lato Malom, serta Kecamatan Serawai diubah jadi Kecamatan Sorabai.

Payung hukumnya Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967 dan di Indonesia dipertegas di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2006, tentang toponimy atau teknis penamaan wilayah atau pembakuan nama rupabumi.

Prinsip dasar konsep pembakuan nama rupabumi, ditegaskan, penyebutan dan atau penulisan nama wilayah dan fasilitas umum bentukan manusia (jalan, jembatan, gedung) harus sesuai kearifan lokal, harus sesuai bahasa daerah lokal, legenda suci lokal, mitos suci lokal, adat istiadat lokal dan hukum adat lokal.

Bahasa Dayak Uud Danum menyebut Bukit Raya Bukit Baka dengan sebutan Puruk Mokorajak. Mokorajak artinya besar, diambil dari dua nama bukit yang lokasinya berhadap-hadapan, tapi namanya sama kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya besar.

Satu bukit yang berada di pemukiman Dayak Uud Danum bernama Mokorajak dan di depannya berada di pemukiman Dayak Limei (stram ras Dayak Uud Danum) bernama Bukit Bahkah.

Karena terlalau disederhanakan, tapi berakibat fatal, berimplikasi sebagai bentuk pelecehan terhadap identitas lokal dan menghambat proses identitas lokal dalam integrasi regional, nasional dan internasional, lalu kemudian ditulis: Taman Nasional Bukit Raya Bukit Baka.

Kaitan Puruk Mokorajak dibahas di Kuching, Jumat, 10 Januari 2020, karena nama ini akan dijadikan nama salah satu badan organisasi di bawah naungan DIO dan MHADN.

Puruk Mokorajak merupakan tempat suci bagi Agama Kaharingan, salah satu agama asli Suku Dayak, karena tempat bersemayam arwah leluhur.

Puruk Mokorajak merupakan gunung tertinggi kedua di Pulau Dayak (2.278 meter dari permukaan laut) setelah Gunung Kinabalu, Sabah, Malaysia (4.095 meter dari permukaan laut).

Resolusi PBB 1999

Sosialisasi penyebutan nama yang salah (Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya) untuk diubah menjadi nama yang sesuai sebutan Dayak Uud Danum (Taman Nasional Puruk Mokorajak), sebagai dukungan DIO dan MHADN terhadap Resolusi PBB Nomor 12230, tanggal 17 Nopember 1999, dimana setiap tanggal 21 Februari sejak tahun 2000 debagai Hari Bahasa Ibu Internasional.

PBB menetapkan periode tahun 2022 sampai tahun 2030 sebagai kampanye internasional penggunaan Hari Bahasa Ibu Internasional.

Tujuan memperkuat pemakaian Bahasa Ibu bagi sebuah negara, untuk memperkaya khasanah penggunaan bahasa nasional di negara yang bersangkutan.

Republik Indonesia, merupakan salah satu negara yang miskin kosakata Bahasa Indonesia, yaitu hanya 600 ribu kosakata, kalah dengan Bahasa Arab yang mencapai 2,5 juta kotakata dan Bahasa Inggris (English Language) yang mencapai 6 juta kosakata.

Satu-satunya faktor penyebab kosakata Bahasa Indonesia baru mencapai 600 ribu kosakata, karena kurangnya dioptimalkannya penggunaan Bahasa Ibu.

Mirisnya, dari 600 ribu kosakata Bahasa Indonesia, 2015, penggunaan Bahasa Dayak ke dalam kosakata Bahasa Indonesia hanya 25 kosakata.

Dari 25 kosakata Bahasa Dayak yang sudah masuk ke dalam Bahasa Indonesia, dari Provinsi Kalimantan Barat, hanya 1 kosakata dari Bahasa Dayak Ibanic, Kabupaten Kapuas Hulu. (Aju)

Pontianak, 1 Januari 2020