Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dari BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung dijadwalkan hari ini akan memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PTAsuransi Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/01/2020) menyebutkan lima dari tujuh saksi yang akan diperiksa dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ke limanya yaitu Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi Perusahaan 1), Vera Florida (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2), Goklas AR Tambunan (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3), Irvan Susandy (Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan) dan Endra Febri Styawan (Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi).

Sedangkan dua saksi lainnya, kata Hari, yaitu Lies Lilia Jamin mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi dan Syahmirwan

Seperti diketahui kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun ini disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.

Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Karena ada tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Namun Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk untuk mengejar High Return.

Antara lain penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5 % dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah itu 2% nya yang dikelola manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.(muj).