Ilustrasi. Angkutan Daring. (Ist)

Angkutan Daring Akan Masuk ke Revisi UU Lalu Lintas dan Jalan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana salah satu poin yang rencananya akan direvisi adalah memasukkan aturan terkait angkutan daring (online)  ke dalam UU tersebut.

“UU ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, di mana pada revisi ini kita akan sekalian memasukkan yang mengatur tentang angkutan daring,” kata Lasarus di Jakarta, Selasa (21/1).

Lasarus meminta pihak pengemudi transportasi daring atau ojek online untuk melakukan kajian terkait hal tersebut dan menyampaikannya secara resmi ke Komisi V DPR.

Dalam hal ini, Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V DPR juga tengah melakukan kajian akademik terkait aspek-aspek apa saja yang akan diatur dalam revisi UU tersebut, termasuk pasal-pasal yang akan direvisi.

Beberapa hal yang dikaji untuk dimasukkan dalam UU tersebut yakni tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja.

Komisi V DPR juga akan mengundang perusahaan yang menaungi transportasi online, di antaranya GoJek dan Grab untuk mendengar aspirasi dan meminta masukan serta kajian untuk memasukkan aturan transportasi online dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Kami pasti akan mengundang aplikator untuk mendapat masukan dan kajian, agar lebih komprehensif. Ini kan menyangkut banyak pihak, pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Ini harus kita atur semua,” ungkap Lasarus.

Saat ini, pengajuan revisi UU itu sudah berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk didorong ke paripurna. Apabila sudah ditetapkan di paripurna bahwa UU tersebut akan direvisi, maka pimpinan DPR akan membuat surat ke presiden.

 

Kemudian, DPR menunggu surat presiden untuk menunjuk kementerian mana yang akan membahas revisi UU itu bersama DPR.

“Maka saat itulah UU revisinya akan mulai dibahas. Kami pastikan tahun 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini segera akan kita masukkan dalam revisi UU itu,” ujar Lasarus.