BEKASI (IndependensI.com) – Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupatrn Bekasi, sejak 2017 hingga kini belum tuntas. Kendati secara politis kedua pimpinan daerah sudah sepakat sejak 2017, tapi pembagian aset menjadi kendala utama.
Pemkab Bekasi menegaskan akan mengikuti penghitungan appraisal independen yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Efendi Rais. Kantor independen ini, ditunjuk kedua pemda sebagai penilai aset.
KJPP Efendi Rais menyampaikan hasil penilaian kepada PDAM Tirta Bhagasasi, diperoleh hasil nilai wajar aset yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp 362,4 miliar.
Pemkot Bekasi mengklaim, aset berupa tanah yang berada di wilayah Kota Bekasi, merupakan aset milik Pemkot Bekasi, bukan aset bagian dari PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, apalagi aset milik Pemkab Bekasi. Sehingga penghitungan KJPP Effendi Rais harus diperbarui tanpa memasukkan aset tanah dalam penilaian aset tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemkab Bekasi akan mengakomodir permintaan Pemkot Bekasi atas kepemilikan prasarana dan sarana umum (PSU) yang berada di delapan wilayah di Kota Bekasi. Ke delapan PSU itu merupakan unit pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi yang telah dilakukan penilaian oleh penilai independen.
“Selama bisa dibuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami meminta Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bukti dokumen kepemilikan PSU tersebut. Selanjutnya, secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen kepemilikan PSU tersebut,” ujar Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bekasi, Entah Ismanto, Senin (27/1/2020).
Apabila kepemilikan PSU di delapan wilayah pelayanan tersebut, tidak didukung oleh bukti dokumen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemkab Bekasi berharap agar Pemkot Bekasi tidak dapat mengklaim secara sepihak terkait kepemilikan aset tersebut.
Entah Ismanto mengatakan kepastian hukum dalam pelaksaan pemisahan dan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menginginkan adanya permasalahan dikemudian hari. Maka hal tersebut dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian yang mengatur teknis pemisahan aset dan layanan sesuai peraturan.
Mengingat jangka waktu perjanjian kesepakatan pemisahan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berlaku untuk jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani yaitu akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2020. Dengan pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot pada 2006 milik Pemerintah Kota Bekasi, maka apabila musyawarah tidak didapati mufakat, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama, tetapi tidak terselesaikan dengan musyawarah mufakat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset berdasarkan nilai wajar yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP Effendi Rais,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesain pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat. Dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Asda Pemerintah Kota Bekasi, Nadih Arifin, mengatakan Wali Kota Bekasi masih keberatan dan belum menyetujui terkait penghitungan aset lahan tanah di sejumlah kantor cabang dan unit PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi atas penilaian dari tim appraisal independen Effendi Rais.
Delapan bidang tanah yang berlokasi di Kota Bekasi, diklaim Pemkot Bekasi aset pihaknya berupa prasarana dan sarana umum (PSU). Namun Pemkab Bekasi mengklain bahwa delapan aset itu masuk aset PDAM, jauh sebelum Pemkot Bekasi terbentuk 1997. (jonder sihotang)