Pertemuan antara Bupati dan Wali Kota Bekasi Eka Surya Atmaja dan Rahmat Effendi saat dimediasi BPKP Jabar di Bandung 2019 lalu terkait pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi. (ist)

Pemkot Bekasi Diminta Buktikan Kepemilikan Delapan Aset PDAM

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diminta membuktikan kepemilikan delapan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang  berada di wilayah Kota Bekasi.  Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan bidang tanah itu, diklaim sebagai aset Pemkot Bekasi. Sementara aset tersebut sudah tercatat sejak lama sebelum Kota Bekasi terbentuk 1997.

“Dalam rangka musyawarah mufakat kita akomodir permintaan Pemkot Bekasi atas pendapat kepemilikan aset di delapan wilayah pelayanan PDAM selama memang bisa dibuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas  Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto, Senin (27/1/2020) dalam keterangan persnya.

Delapan aset yang telah dinilai oleh penilai independen KJJP Effendi Rais, sebagai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi itu, merupakan bagian dari rencana pemisahan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

“Sampaikan bukti dokumen kepemilikan Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU)  itu ke kami. Selanjutnya secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen tersebut jangan hanya pengakuan”, katanya.

Jika anggapan kepemilikan PSU pada delapan wilayah pelayanan itu tidak didukung oleh bukti dokumen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, Pemkab Bekasi   berharap agar Pemerintah Kota Bekasi tidak memunculkan pendapat-pendapat baru yang mengakibatkan terkendalanya proses pemisahan.

Asda Entah mengatakan,  dalam rangka kepastian hukum pelaksanaan pemisahan dan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pihaknya meminta Kota Bekasi bersama-sama mengatur teknis pemisahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi sesuai perundangan yang berlaku.

Mengingat jangka waktu perjanjian kesepakatan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berakhir pada 8 Mei 2020 serta pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi 2006 silam, pihaknya akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diungkapkan, jika  musyawarah tidak didapati Pemkab Bekasi akan mengambil langkah pemisahan dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama. Pemkab Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi berdasarkan nilai wajar yang telag dilakukan penilaiannya oleh KJPP Effendi Rais,” ungkapnya.

Selanjutnya pihaknya akan meminta kepastian hukum dengan melakukan permohonan saran tindak dan atau keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Selain itu pihaknya juga akan memohon persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, serta memohon pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku pengacara negara.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesain pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagaimana proses yang telah dilakukan. Dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Entah.

Pekan lalu, Komisi 1 DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi, bersama tiga direksi PDAM, telah melakukan pertemuan di DPRD Kota Bekasi. Saat itulah, Kanag Ekonomi Pembangunan Kota Bekasi Eka Hidayat Taufik mengakui kendala pemisahan selama ini, karena ada aset Pemkot Bekasi masuk aset PDAM.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini,  mengakui tahun 2019, sudah ada kesepakatan antara Bupati dan Wali Kota Bekasi. Bahkan, Bulati Eka Surya Atmaja sudah menandatangi, tetapi Wali Kota Rahmat Effendi hingga kini belum menandatangani, kata Ani. (jonder sihotang)