Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sedang memberi penjelasan kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejagung.(foto/muj/Independensi)

Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Jiwasraya Selama 40 Hari

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya selama 40 hari ke depan sejak 3 Februari 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Senin (03/02/2020) malam mengatakan masa penahanan ke lima tersangka Jiswaraya diperpanjang karena masa penahanan pertamanya selama 20 hari sudah berakhir.

“Karena sudah berakhir masa penahanan pertama terhadap para tersangka maka tentunya untuk kepentingan penyidikan masa penahanannya diperpanjang lagi selama 40 hari,” kata Hari.

Dia belum dapat memastikan kapan berkas perkara ke lima tersangka selesai dituntaskan tim penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Belum, kan pemeriksaan terhadap para tersangka saja belum. Selain juga masih banyak saksi-saksi diperiksa. Jadi (berkas perkara) belum sempurna. Siapa tahu juga  dalam minggu ini ada perkembangan yang signifkan dari kasus ini,” tuturnya.

Ke lima tersangka kasus Jiwasraya sebelumnya pertamakali ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejagung selama 20 hari sejak 14 Januari 2020 dengan tempat penahanan yang berbeda-beda.

Tersangka Benny Tjokrosaputro (Komisaris Utama PT Hanson International) ditahan di Rutan KPK dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tiga tersangka dari pihak PT Asuransi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Dirut) ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Hari Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan Keuangan) ditahan di Rutan Cipinang.

Seperti diketahui penyidikan kasus Jiwasraya disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.

Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.(muj)