Operasi Yustisi pelanggar PPMK Kota Bekasi. (humas)

Terjaring 29 0rang: Operasi Yustisi Pelanggar PPKM Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Operasi yistisi kembali digelar di Kota Bekasi. Sasarannya, warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. Operasi dilaksanakan pasukan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Pelanggar langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh kejaksaan dan hakim pengadilan negeri setempat. Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis kemarin.

Sebanyak  29 orang terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat, karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang, ucap Kasi Bidang Penegakan Perda  Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes  Aloysius Suprijadi, menuturkan operasi  perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga trend  kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia  tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diterapkan  berupa pelayanan kebersihan sampai denda.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, menjelaskan setelah pelanggar disidang, mereka akan dipulangkan. Apabila mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM  akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai  Rp 50 juta rupiah sampai dengan penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan bagi pemilik warung yang melayani konsumen.

  • Dari  29 orang yang disidang, terdapat 9 pelaku usaha  melanggar ketentuan PPKM karena tetap membuka usahanya.

Adapun besaran denda,  bervariasi mulai dari Rp 20.000  sampai Rp 300.000. Terkumpul sebesar Rp 1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sangsi sosial sebanyak  3 orang. (jonder sihotang)