JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado, Sulawesi Utara bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Manado tahun 2014.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Independensi.com di Jakarta, Selasa (04/02/2020) mengatakan masa penahanan ke empat tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Tentunya karena masa penahanan pertama para tersangka sudah berakhir maka untuk kepentingan penyidikan maka penahanannya diperpanjang lagi selama 40 hari,” ucapnya.
Para tersangka yaitu FDS, NJT, YSR dan AYH sebelumnya ditahan tim penyidik Pidsus Kejagung selama 20 hari sejak 6 Januari 2020 setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Namun tempat penahanan para tersangka berbeda-beda. Karena salah satunya perempuan yaitu tersangka YSR dari pihak swasta ditahan di Rutan Khusus Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado serta AYH dari swasta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
Kasus dana hibah banjir kota Manado tahun 2014 yang disidik Kejagung berawal ketika Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 200 miliar.
Dana bantuan itu seperti pernah diungkap JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (06/01/2020) , kemudian masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak.
Disebutkan Adi bahwa dari dana hibah banjir sebesar Rp 200 miliar ada Rp 14 miliar untuk dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman.
Dalam kontrak dengan pihak manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun realisasinya hanya 1.000 rumah yang diperbaiki.
“Jadi ada yang fiktif sehingga kerugian negaranya Rp6 miliar. Bukan jumlahnya tapi dalam rangka untuk bantuan bencana banjir itu yang diselewengkan,” kata Adi.(muj)