JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melacak aset-aset milik Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu penyidik memeriksa dua Sekretaris pribadi Benny Tjokro dan Sekretaris PT Hanson International bersama dua saksi lainnya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan Selasa malam mengatakan aset-aset tersangka yang dilacak berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor.
Disebutkan Hari aset di Lebak berada di Desa Nameng atas nama PT Kencana Raya Nusa yang berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta.
Kemudian di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Sedangkan di Bogor berada di Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang terdapat di dua lokasi perumahan yaitu Milenium city luas 20 hektar dan Forest Hill luas 60 hektar ;
Selain itu di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin atas nama PT Chandra Tribina. Serta di
Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektar.
Sementara itu dua Sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokro yang diperiksa masing-masing saksi Jane Irenawati dan Rani Mariatna. Sedang Sekretaris PT Hanson yaitu Jumiah.
Adapun dua saksi lainnya yaitu
Direktur Independent PT Armadian Karyata, Devi Henita dan Irfan Melayu mantan pengacara PT. Asuransi Jiwasraya.
“Selain itu masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan siang tadi,” kata Hari.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya sudah menetapkan lima tersangka. Tiga dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka ditahan.
Penyidikan kasus Jiwasraya disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.
Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.(muj).