Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.(ist)

Polisi Jangan Diskriminatif, Pakar: Pelapor Pasal Penghinaan Berbasis UU ITE Bisa Siapa Saja

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaporan kasus dugaan penghinaan yang berbasis Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dilakukan siapa saja.

“Demi hukum siapapun yang mengetahui terjadinya tindak pidana berbasis UU ITE boleh melapor, termasuk polisi,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (05/02/2020) menanggapi kasus dugaan penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh tersangka Zikria Dzatil melalui media sosial.

Dia mengakui Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam putusannya telah mengubah basis laporan penghinaan terhadap pejabat negara atau juga presiden menjadi delik aduan.

“Artinya jika kasus penghinaan tidak dilaporkan bu Risma maka laporan tersebut tidak sah dan mewajibkan bu Risma sendiri menjadi pelapor,” ucap Abdul Fickar.

Sebelumnya beredar surat laporan pengaduan terkait dengan penangkapan Zikria Dzatil tersangka penghina Tri Rismaharini oleh Polresta Surabaya yang ditujukan ke Ombudsman RI Jawa Timur.

Dalam surat pengaduan yang belum jelas siapa pengirimnya menyebutkan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus sesuai putusan MK 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319 sehingga jadi delik aduan. Karena itu pelaporan kasus penghinaan terhadap Risma dinilai cacat hukum.

Namun Abdul Fickar berharap pihak kepolisian pun tidak bersikap diskriminatif terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando melalui medsos yang terkesan lamban ditangani.

“Respon polisi jelas diskriminatif membeda-bedakan sikap terhadap laporan masyarakat. Saya kira sudah tidak zamannya lagi,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Oleh karena itu, tegasnya, pelaporan kasus penghinaan terhadap Anies Baswedan harus menjadi perhatian yang sungguh sungguh dari Kapolri.

“Karena Polri itu digaji dari uang rakyat. Jadi polisi harus bersikap profesional yuridis dan tidak diskriminatif. Jangan dan bukan lembaga politik. Sekalipun Kapolrinya dipilih presiden,” tegasnya.

Seperti ramai diberitakan Ade Armando dilaporkan kepada kepolisian karena diduga menghina Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mengunggah “Meme Joker” melalui medsos.

Sedang tersangka Zikria diduga menghina Risma di medsos dengan sebutan “kodok betina” karena dianggap tidak becus menangani banjir di Surabaya, Jawa Timur.(muj)