Kepala PPA Kejagung Agnes Triani bersama Bupati Banyumas Achmad Husein dan Kajati Jawa Tengah Priyanto pada acara penyerahan hibah barang milik negara hasil rampasan negara di Kejati Jateng.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Negara Senilai Rp2,1 M kepada Pemkab Banyumas

Loading

SEMARANG (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menghibahkan sebidang tanah milik negara yang berasal dari hasil rampasan negara dengan luas 595 meter  senilai Rp2,1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyerahan hibah tanah hasil rampasan negara tersebut dilakukan Kepala PPA Kejagung Agnes Triani kepada Bupati Banyumas Achmad Husein di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (06/02/2020)

Agnes seusai penyerahan kepada Independensi.com mengatakan tanah yang dihibahkan berasal dari perkara pidsus atas nama terpidana Gita Yurnalisa yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sudah inkracht.

Tanah tersebut  berlokasi di Jalan Raya Gerilya Kelurahan Karang Puding, Kecamatan Purwokerto sesuai SHM Nomor 03739/Karang Pucung atas nama terpidana.

“Penyerahan barang hasil rampasan negara ini adalah untuk yang kedua kali di tahun 2020,” kata mantan Aspidsus Kejati Sumatera Selatan ini.

Sebelumnya Kejagung pada 31 Januari 2020 menyerahkan barang hasil rampasan negara berupa kapal FB Louie-18 35 T kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dikatakan Agnes penyerahan kapal berstatus penetapan status penggunaan (PSP) dilaksanakan di Kantor Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara.

Sementara Kajati Jateng Priyanto mengatakan momen penyerahan hibah barang rampasan negara adalah wujud nyata komitmen dan bentuk kesungguhan dari kejaksaan untuk berkontribusi secara nyata dalam proses hukum.

Terutama, kata dia, untuk mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait penyelesaian barang rampasan. “Sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery,” tuturnya.

Disisi lain, tambah Priyanto, pemanfaatan setiap aset dari barang-bukti rampasan hasil kejahatan dapat dilakukan secara maksimal untuk digunakan negara dalam hal ini Pemkab Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan tanah hibah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk fasilìtas umum yaitu taman.(muj)