Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.(foto/muj/Independen)

Tersangka Bentjok-Heru Dijerat juga TPPU dalam Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung mulai menerapkan tindak pidana pencucian uang selain korupsi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah untuk TPPU juga telah disangkakan kepada dua tersangka Jiwasraya yaitu BT (Benny Tjokrosaputro) dan Heru Hidayat (HH).

“Sementara untuk tersangka BT dan HH, baru itu ya” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/02/2020).

Namun dia enggan menjelaskan alasan diterapkannya TPPU kepada Bentjok (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera).

“Tentu ada alasan yuridisnya,  tetapi sudah masuk materi perkara sehingga tidak dapat dibuka disini, ” ujarnya.

Disebutkannya juga terkait TPPU dalam kasus Jiwasraya pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan saksi. Namun dia tidak merinci para saksi tersebut.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan salah satu adalah tersangka baru yaitu Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Joko Hartono kini menghuni Rutan Salemba cabang Kejagung sejak ditahan pada Kamis (06/02/2020) malam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejagung.

Sementara lima tersangka lainnya tiga diantaranya dari pihak Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat.

Penyidikan kasus Jiwasraya ini disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.

Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.(muj)