Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independen)

PT Jiwasraya Terungkap Bayar Konsultan Hukum Rp3,9 M untuk Berikan Pendapat Hukum Investasi Reksa Dana

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
PT Asuransi Jiwasraya ternyata pernah menggelontorkan uang sebesar Rp3,9 miliar untuk membayar konsultan hukum guna memberikan pendapat hukum soal investasi dana reksa.

Terungkapnya hal itu setelah Tim penyidik Pidsus Kejagung kembali memeriksa saksi Irfan Melayu konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (07/02/2020).

Irfan Melayu semula dipanggil bersama Andi Asmoro Putro selalu konsultan hukum. Namun hanya Irfan yang diperiksa bersama 12 saksi lainnya hari ini setelah sebelumnya pada Selasa (04/02/2020) lalu.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan saksi Irfan Melayu diperiksa dalam kaitan selaku konsultan hukum PT Jiwasraya yang memberi pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014.

“Dengan biaya pendapat hukum sebesar Rp. 3,9 Milyar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya,” tutur Hari.

Dikatakan juga Hari untuk 12 saksi lainnya yang diperiksa ternyata mereka keberatan dengan pemblokiran rekening dan menuntut untuk dibuka blokir rekeningnya.

Kedua belas saksi tersebut antara lain Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas).

Kemudian Felix Christian (Direktur Utama PT. Angkasa Bumi Mas), Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio. Selain itu saksi Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani dan Wilianto Poaler.

Ditambahkannya pasca penetapan tersangka baru yaitu Joko Hartono Tirto (JHT) pemeriksaan kasus Jiwasraya semakin diintensifkan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.(muj)