Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo didampingi nara sumber Seminar Nasional "Gerakan Medan Tanpa Korupsi" bersama panitia Kompetisi Peradilan Semu jilid IV FH UMSU Medan.

Kajari Medan: Semua Lapisan Masyarakat Turut Bertanggung-jawab dalam Pemberantasan Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo menegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab dari aparat penegak hukum saja.

“Tetapi juga tanggungjawab semua lapisan masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” kata Dwi Setyo dalam seminar nasional “Gerakan Medan Tanpa Korupsi” di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan,  Jumat (07/02/2020).

Seminar yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan ini juga diisi kompetisi lomba peradilan semu.

Dwi Setyo yang jadi pembicara kunci menyambut baik dan mendukung adanya kompetisi peradilam semu yang diikuti para mahasiswa FH UMSU.

“Kita mendukung dan apresiasi kompetisi peradilan semua untuk pengenalan secara dini agar saatnya nanti kalian siap jadi penegak hukum, ” katanya.

Mantan Aspidum Kejati Banten ini pun sempat menyinggung tugas, pokok dan fungsi Kejaksaan serta pendekatan dalam penanganan perkara korupsi .

“Profesional,  proporsional dan akuntabel adalah acuan setiap insan Adhyaksa, ” tutur Dwi Setyo yang membawakan materi berjudul “Menjadi Lembaga Penegak Hukum Yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”.

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Medan seksama mengikuti seminar Nasional “Gerakan Medan Tanpa Korupsi”.

Di depan peserta seminar dia menyampaikan juga beberapa metode baru muncul dalam penanganan korupsi. “Baik dalam pengungkapan kasus, pembuktian unsur delik maupun prosedur beracara dalam persidangan,” tuturnya.

Sementara itu pembentukan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dimaksudkan untuk mempermudah aparat penegak hukum menjerat para koruptor.

Antara lain, kata dia, dari segi rumusan delik tidak saja ditetapkan tindak pidana korupsi sebagai delik formil tetapi juga mengenai perluasan subjek hukum.

Selain itu, untuk memudahkan pembuktian juga diatur perluasan pengertian alat bukti petunjuk sebagaimana  tercantum dalam pasal 26A UU Pemberantasan Korupsi.

Nara sumber lain di seminar yaitu Deputi Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK Masagung Dewanto dan Dosen FH UMSU, Atikah Rahmi, SH, MH.

Kegiatan tersebut bagian dari rangkaian kegiatan Internal Moot Court Competition (IMCC) -Kompetisi Peradilan Semu, Jilid IV memperebutkan Piala Kajari Medan dan Dekan Fakultas Hukum UMSU.(muj)