Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Yudi Indra Gunawan (tengah kacamata) melalui jaksa eksekutor menyerahkan barang-bukti kasus penggelapan-TPPU atas nama terpidana Hamzah Mamba Cs (Abu Tours) kepada pihak Kurator.

Kejati Sulsel Serahkan BB Sitaan Kasus PT Abu Tours kepada Kurator

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Pidana Umum Yudi Indra Gunawan menyerahkan barang-bukti sitaan kasus PT Abu Tours terkait penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari calon jemaah umroh kepada pihak Kurator di Kejati Sulsel, Makassar, Jumat (07/02/2020).

Yudi mengungkapkan barang-bukti sitaan bernilai ekonomis dari kasus PT Abu Tour yang telah diserahkan kepada pihak Kurator diwakili Susy Tan jumlahnya sebanyak 297 item.

“Tapi kita belum tahu nilainya. Karena belum ada penilaian dan taksasi dari tim penilai yang baru akan dilakukan kurator dengan mengajukan ke hakim pengawas,” kata Yudi kepada Independensi.com, Sabtu (08/02/20

Dia menyebutkan penyerahan barang bukti tersebut merujuk putusan PN Makassar No: 1378/PID.B/2018/PN. Mks tanggal 21 Februari 2019 Jo PT Makassar No:195/PID/2019/PT MKS tanggal 20 Mei 2019 jo Mahkamah Agung RI Nomor: 3280/Pid.Sus/2019.

Dalam putusannya itu hakim selain menghukum Hamzah Mamba Cs dari Abu Tours dalam kasus penggelapan dan TPPU juga memerintahkan barang-bukti yang disita untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui kurator.

Barang-bukti itu antara lain seperti, tanah dan bangunan serta apartemen sebanyak 34 unit, kendaraan roda dua dan roda empat serta beberapa peralatan kantor.

Seperti laptop, komputer, lensa kamera (merek nikon dan canon), mic, HP, TV, jam tangan, logam mulia, barang-barang bermerek seperti sepatu dan sandal, helm, tas, koper/ransel, jaket, kemeja, celana, dompet, kaca mata, serta kamera.

Selain itu juga beberapa unit bisnis antara lain, Restoran Kabuki, Chopper, Silver Hawk, Bharata FM, percetakan, pasantren dan lain-lain.

Kemudian, uang tunai sekitar Rp 1,8 Miliar yang tersimpan dalam rekening dan beberapa uang dalam bentuk Dolar atau Real.

Ditambahlan Yudi untuk para terpidana kasus Abu Tours yaitu Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours) sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

Dikatakannya para terpidana dihukum antara 13-20 tahun penjara dan denda sebedar Rp100-500 juta subsider 1-1,6 tahun kurungan.

Sedangkan korporasi PT Abu Tours turut dijatuhi hukuman yaitu denda Rp1 miliar yang saat ini perkaranya masih dalam tahap banding.(muj)