Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah.(foto/muj/Independen)

Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Diperkirakan Berkembang Menjadi Rp17 Triliun

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diusut Kejaksan Agung diperkirakan  berkembang menjadi sekitar Rp17 triliun dari Rp13,7 triliun.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/02/2020) mengakui kerugian negara dalam kasus Jiwasraya terus berkembang.

Dikatakan Febrie jika Jaksa Agung semula menyebutkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun, maka bisa bertambah dengan perkiraan menjadi sebesar Rp17 triliun.

Namun untuk memastikannya Febrie menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit atau hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi real di hitungan BPK-lah, dia akan berkembang terus nanti,” ucapnya seraya mengakui perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya agak sulit karena menyangkut jutaan transaksi keuangan dan investasi selama bertahun-tahun.

Febrie juga menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengusut dugaan kejahatan korporasi dalam kasus Jiwasraya.

Hanya saja pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan enam berkas perkara tersangka. “Kami bekerja berdasarkan tahapan dan kini sedang dalam proses menyelesaikan enam berkas tersangka,” katanya.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan untuk saksi kasus Jiwasraya pada hari ini diperiksa tiga orang.

Ketiganya yaitu Mohammad Rommy dari Jiwasraya selaku mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana. Kemudian saksi Yongky Teja yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan saksi Fatahillah Moh Kanam dari PT. Bank CIMB Niaga.

“Saksi dari Bank CIMB Niaga diperiksa karena CIMB Niaga salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT AJS dalam penjualan JS Saving Plan,” kata Hari.

Sehari sebelumnya Tim penyidik memeriksa tersangka mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hari Prasetyo dan tujuh saksi di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

Dari ketujuh saksi diantaranya empat dari Jiwasraya yaitu
De Yong Adrian (mantan Direktur Pemasaran), Faisal Satria Gumay (Kepala Divisi Investasi) Mohammad Rommy (Kepala Bagian Pengembangan Dana) dan Sumarsono (Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan tahun 2006 s/d 2017).

Saksi lainnya yaitu Hardian Achiardi (nominee ), Glen Riyanto (Institutional Equity Sales PT. Trimegah Securitas) dan Setya Widodo ( Pegawai PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri).(muj)