Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang biasa juga dijuluki Gedung Bundar atau Gedung Bulat.(foto/muj/independensi).

Kasus PDPDE Sumsel, Mantan Kadinaspora Dicecar Aliran Dana dari Tersangka 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa salah satu mantan pejabat di Pemprov Sumatera Selatan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumsel, Jumat (26/11)

Saksi tersebut yaitu MJ mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan yang diperiksa terkait  penerimaan aliran dana dari tersangka A Yaniarsyah Hasan. 

Yaniarsah Hasan merupakan mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan sekaligus merangkap Direktur PDPDE Gas serta mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (26/11) mengatakan saksi MJ diperiksa Tim Jaksa penyidik pidana Khusus terkait penerimaan aliran transaksi keuangan tersangka AYH.

Sehari sebelumnya istri dari tersangka yakni MB juga diperiksa sebagai saksi. “MB diperiksa terkait penerimaan dana pada rekening suaminya yang berasal dari rekening atas nama PT Palsin,” tutur Leonard.

Seperti diketahui Yaniarsyah adalah salah satu dari empat tersangka penjualan gas bumi oleh PDPDE Sumsel. Tiga lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang mantan Komisaris PDPDE Sumsel dan Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Dalam kasus penjualan gas bumi tersebut diduga merugikan Keuangan negara sebesar 30.194.452.79 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

Selain itu juga ada dugaan kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.(muj)