Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri saat menyampaikan pelaksanaan eksekusi uang pengganti Rp11,98 miliar dari total kerugian negara Rp45 miliar kasus proyek penyediaan sarana air bersih Dinas PU Kabupaten Berau TA 2006-2010.(foto/ist)

Kejari Berau Eksekusi Uang Pengganti Rp11,98 M dari Korupsi Proyek Penyediaan Sarana Air Bersih

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Berau eksekusi uang pengganti sebesar Rp11,98 miliar dari perkara korupsi proyek penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Tahun 2006-2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang disidik Kejaksaan Agung.

Uang pengganti yang dieksekusi dalam rangka pengembalian kerugian negara adalah sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp45 miliar dari perkara atas nama terpidana Sutirto Bachrun dan Cahyo Adi Oktaviari.

“Uang tersebut sebelumya disita Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri kepada Independensi.com, Selasa (18/02/2020).

Jufri menyebutkan uang pengganti tersebut langsung disetorkan kepada kas negara melalui Bank BRI sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Dikatakannya dengan telah dieksekusi uang pengganti sebesar Rp11,98 miliar maka uang pengganti yang masih tersisa adalah sebesar Rp33 miliar.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara Nomor: P/Pid.Sus-TPK/2019/PNSMR tanggal 11 Juni 2019 yang sudah inkrach sisa uang pengganti sebesar Rp33 miliar dibebankan kepada terpidana Sutirto Bachrun untuk pengembaliannya.

Karena sebelumnya pihak PT Wijaya Karya mengembalikan sebesar Rp11,98 miliar dan dari terpidana Cahyo Adi Oktaviari selaku kontraktor pengawas sebesar Rp312 juta.

Sutirto sendiri adalah kontraktor pelaksana proyek yang dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedang jika uang pengganti Rp33 miliar yang dibebankan kepadanya tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Sementara Cahyo Adi Oktaviari selaku kontraktor pengawas dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.(muj)