Wakil Bupati Sarmi, Yosina Troce Insyaf (kanan) saat ditangkap di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Jayapura dipimpin Kajari N Rahmat (kiri).(foto/ist)

Kejari Jayapura Eksekusi Wakil Bupati Sarmi Yosina ke Lapas Narkoba Doyo Baru

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jayapura yang menangkap Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf di Jakarta melalui Tim jaksa eksekutor langsung mengeksekusi  Yosina ke Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Doyo Baru, Jayapura pada Selasa (18/02/2020) malam

Eksekusi dilakukan setelah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan bendungan irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi tahun 2012 tersebut tiba di Jayapura pada Selasa sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N Rahmat kepada Independensi.com, Selasa (18/02/2020) malam, mengatakan terpidana Yosina sebelumnya diterbangkan ke Jayapura pakai pesawat Batik Air ID 6182 dari Jakarta.

“Setibanya di Bandara Sentani terpidana langsung kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Doyo Baru untuk menjalani hukuman,” kata Rahmat yang memimpin penangkapan Yosina dibantu Tim AMC Kejaksaan Agung.

Rahmat yang saat dihubungi baru saja tiba di Jayapura menambahkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018 yang menghukum Yosina empat tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya terpidana yang jadi buronan Kejari Jayapura ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa (18/02/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Yosina ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dipimpin Kajari Jayapura N Rahmat dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung di L’avenue Apartment and Residence, Pancoran Jakarta Selatan.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan program tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan pertama untuk tahun 2020, dan secara nasional sudah lima buronan berhasil ditangkap.

Ditambahkannya program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun pidana khusus.

“Dengan target setiap Kejati di seluruh Indonesia minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” tutur mantan Wakajati Sumatera Selatan.

Sebelumnya pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program Tabur. Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.(muj)