Ilustrasi Kantor Bank BTN (Istimewa)

BTN Tegaskan Dana Nasabah Aman

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menyusul pemberitaan tentang aksi protes yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN) pada 29-30 April 2024, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan, tidak ada dana nasabah yang hilang. Menurut BTN, klaim mengenai raibnya dana nasabah adalah tidak berdasar dan tidak akurat. BTN memastikan seluruh dana nasabah dalam kondisi aman dan terlindungi.

“Terkait aksi protes di Kantor Pusat BTN yang diberitakan Independensi.com pada 30 April 2024, kami menegaskan tidak mencerminkan kenyataan dan tidak memenuhi prinsip jurnalisme yang mengharuskan pemberitaan dari kedua sisi yang berimbang,” ujar Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ramon Armando melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (24/5/2024).

Ramon menyatakan, pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi melalui “hak jawab” atas pemberitaan tersebut karena tidak didukung oleh data yang valid dan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat. BTN berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aspek operasionalnya, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ramon, BTN juga telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam kasus ini. “Pegawai yang bersangkutan telah dipecat secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman oleh pihak berwenang. Tindakan ini menunjukkan komitmen BTN dalam menjaga integritas dan kepercayaan nasabah,” imbuh Ramon.

Lebih lanjut Ramon mengatakan, selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, BTN menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas perbankannya.

“BTN mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum pegawai tersebut untuk menempuh jalur hukum guna menjamin keamanan dan kenyamanan bersama. BTN siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan setiap masalah yang timbul dan memastikan hak-hak nasabah terlindungi dengan baik,” kata Ramon.

Dalam kesempatan yang sama, BTN juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran bunga tinggi yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan OJK maupun LPS, meskipun ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan. Penawaran semacam itu sering kali menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.