Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah.(foto/muj/Independensi)

Berkas Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Masih Diteliti JPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Berkas perkara empat tersangka kasus korupsi dana hibah banjir kota Manado, Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 yang disidik Kejaksaan Agung saat ini masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Jadi baru masih tahap satu yaitu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepada tim JPU untuk diteliti kelengkapanya,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (20/02/2020) malam.

Oleh karena itu, tutur Febri, berkas perkara para tersangka kasus dana hibah banjir Kota Manado belum sampai P21 atau berkas perkara dinyatakan sudah lengkap baik secara formil dan materil.

Sebelumnya seperti disampaikan Kapuspenkum Hari Setiyono kepada Independensi.com Selasa (04/02/2020) Kejagung telah memperpanjang masa penahanan ke empat tersangka selama 40 hari ke depan.

“Tentunya karena masa penahanan pertama para tersangka sudah berakhir maka  untuk kepentingan penyidikan maka penahanannya diperpanjang lagi selama 40 hari,” ucapnya.

Para tersangka yaitu FDS, NJT, YSR dan AYH sebelumnya ditahan tim penyidik Pidsus Kejagung selama 20 hari sejak 6 Januari 2020 setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Namun tempat penahanan para tersangka berbeda-beda. Karena salah satunya perempuan yaitu YSR dari pihak swasta ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedang tiga tersangka lain yaitu FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado serta AYH dari swasta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Dalam kasus ini Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut sempat diperiksa Kejagung. Namun statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi.

Kasus dana hibah banjir kota Manado tahun 2014 yang disidik Kejagung berawal ketika Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 200 miliar.

Dana bantuan itu seperti pernah diungkap JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (06/01/2020) , kemudian masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak.

Disebutkan Adi bahwa dari dana hibah banjir sebesar Rp 200 miliar ada Rp 14 miliar untuk dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman.

Dalam kontrak dengan pihak manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun realisasinya hanya 1.000 rumah yang diperbaiki.

“Jadi ada yang fiktif sehingga kerugian negaranya Rp6 miliar. Bukan jumlahnya tapi dalam rangka untuk bantuan bencana banjir itu yang diselewengkan,” kata Adi.(muj)