Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah.(foto/muj/Independensi)

Dirdik: Pemberkasan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Mencapai 85 Persen

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung untuk lima dari enam tersangka sudah mendekati rampung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengungkapkan dari progres kemajuan pemberkasan dari ke lima tersangka rata-rata sudah mencapai 85 persen.

“Itu untuk lima tersangka. Tapi untuk satu tersangka lagi yaitu JHT (Joko Hartomo Tirto) belum. Karena dia kan baru ditetapkan tersangka,” tutur Febri kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (20/02/2020) malam.

Tersangka baru Joko Hartomo Tirto adalah Direktur PT Maxima Integra (MI). Sedangkan lima tersangka lainnya dengan tiga diantaranya adalah dari PT Asuransi Jiwasrata.

Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Dua tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk).

Febri mengakui agar berkas perkara ke lima tersangka tidak bolak-balik, maka tim penyidik maupun tim Jaksa penuntut umum selalu berkoordinasi.

“Karena itu setiap pemberkasan tim penyidik selalu berdiskusi dengan tim JPU,” katanya seraya menyebutkan pihaknya saat ini masih memeriksa saksi-saksi untuk para tersangka.

Saksi yang diperiksa hari ini, kata Febrie sebanyak 11 orang. “Kita pun hari melakukan klarikasi dan verifikasi terhadap 19 pemilik rekening saham yang diblokir,” kata mantan Kajari Bandung ini.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan ke 19 pemilik rekening saham tersebut antara lain M. Andi Arslan Djunai, Herick Erman, Mediarto Prawiro, Mursid Mudiantoro dan Leonard Hartana.

Kemudian Vinisha Dixon Mohinani, Adi Suprianta, Raymond Aguswiryawan, Tri Wahyu Handayani, Andreas Eka Putra, Edmond Setiadarma, Alex Widi Kristiono, Ferry Ricardo dan Navin Kumar C Dodani ;

Selain itu Bernard Saleh, William Honoris, Stephen Raja Ratnam, Agus Hartono dan Jeffry Wikarsa.

“Seperti dirilis kemarin terhadap pemilik rekening saham yang diblokir bisa mengajukan keberatan sampai Jumat ini,” kata Hari.

Sedangkan 11 orang saksi yang diperiksa dua diantaranya dari Jiwasraya yaitu Agustin Widhiastuti (Kadiv Keuangan dan Investasi) dan Zamkhani (mantan Direktur SDM dan Kepatuhan).

Tiga saksi lain dari bank yang
bekerja sama dalam penjualan JS Saving Plan. Ketiganya yaitu Murdiyo (Kasi Monitoring Jasa dan Layanan Bank Jawa Tengah), Gempur Eskandaru Widansyah (Division Head KEB Hana Bank Juli 2019-sekarang ) dan Damian Widjaja, (Wealth Management Product Manager PT. Bank QNB Indonesia Tbk.).

Saksi lainnya Fredy Gunawan (Direktur PT Tandika Asri), Gunawan Tjandra (Direktur PT. Corfina Capital), Nancy Pardede (Assistan Equity Sales PT. Trimegah Securitas Th. 2015), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT Pool Advista Asset Management), Safira Andika (Marketing Manager Apartement Grand Taman Melati serta Agustinus G. Widyomantoro (Valbury Sekuritas Indonesia).(muj)