JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kasus korupsi besar di tubuh perusahaan plat merah PT Asuransi Jiwasraya dapat melunturkan kepercayaan investor luar negeri.
Pasalnya, ia mengungkapkan kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 17 triliun ini telah membuat gaduh investor.
“Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan, dan penilaian negara dari investor ini sangat mengganggu,” kata Buhanuddin pada saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2).
Lebih jauh Burhanuddin mengatakan keterlibatan investor asing ini masih ditindaklanjuti Tim Kejaksaan lebih jauh lagi.
“Ada [asing], nanti masih ditindaklanjuti lebih dalam,” kata Burhanuddin.
Pernyataan Jaksa Agung diklarifikasi kembali oleh Tim Humas Kejagung. Menurut Tim Humas Kejagung dugaan Tipikor di Jiwasraya mampu mempengaruhi iklim investasi.
“Bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Agung adalah dengan adanya perkara dugaan tipikor di PT AJS dapat mempengaruhi iklim investasi terutama investor asing baik yang telah berinvestasi yang diduga ada di PT AJS maupun perusahaan-perusahaan di Bursa Efek yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, berpotensi mengalami kerugian yang imbasnya terhadap investor asing yang akan menanamkan investasinya di Indonesia menjadi ragu-ragu atau bahkan membatalkan investasinya,” tutur Tim Humas Kejagung.
Burhanuddin juga menjamin dana perusahaan yang diblokir akibat sangkut paut dengan Jiwasraya pada Senin (24/2).
“Kalau tidak ada berhubungan ya sudah pasti akan dibuka. Yang dibuka itu, kalau tidak ada hubungannya dengan perkara ini akan dibuka. Kita kan blokir, pasti kalau tak ada hubungannya dengan perkara ini, akan kita buka,” tegas Burhanuddin.