JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan orientasi praktik penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi oleh jajaran kejaksaan kini tidak lagi menitikberatkan seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.
“Tapi bagaimana upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin saat menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/02/2020).
Oleh karena itu, tutur dia, penanganan suatu perkara tidak hanya pidana dan kerugian negara. “Namun bagaimana memperbaiki sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali,” katanya dalam seminar bertema “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah”.
Dikatakannya juga untuk penanganan perkara korupsi jajarannya kini lebih mengedepankan keseimbangan. “Antara pencegahan dan penindakan yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional,” ucap Burhanuddin saat memaparkan peran Kejaksaan dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara untuk pengamanan pembangunan strategis, dia telah menerbitkan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 345 tanggal 22 November 2019 tentang pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Karena secara struktural, tuturnya, Kejaksaan memiliki Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intelijen sehingga penguatan peranan kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis yang bersifat preventif persuasif menjadi terlembaga dari tugas dan fungsi kejaksaan secara definitive.
Terkait pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah disebutkan Burhanuddin sesuai Peraturan Jaksa Agung (Per-JA) Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset bidang Intelijen memiliki tugas supporting.
“Terutama terhadap kegiatan penyelamatan atau pemulihan aset yang dilakukan bidang Pidum, Pidsus maupun Datun,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Disebutkannya juga kalau JAM Intelijen telah menginstruksikan para Kajati untuk melakukan pengumpulan data dan berkoordinasi dengan pemda setempat terkait aset milik pemda yang dikuasai pihak lain.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia yang hadir di Seminar Nasional.(foto/muj/Independensi).
Dibagian lain Jaksa Agung menyebutkan pihaknya telah membentuk Satgas Pengaman Investasi melalui Keputusan JA Nomor 20 Tahun 2019 dipimpin Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intelijen.
Tugasnya, kata dia, melakukan penanganan pertama atas informasi adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan oleh oknum pegawai kejaksaan dalam tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan investasi.
Kemudian melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi. Serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian, lembaga, instansi, BUMD dan aparat pengawas intern pemerintah.
“Dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar,” ucapnya.
Dikatakan juga Burhanuddin terkait kebijakan soal investasi jajaran kejaksaan akan menindak tegas para pelaku pungutan liar dalam pengurusan perizinan investasi. “Selain membuka hotline dan pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP di setiap Kejati yang akan menerima laporan hambatan proses investasi,” ucapnya.
Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin nara sumber lainnya yaitu Ketua KPK Irjen Firli Bahuri, Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo. Peserta seminar antara lain gubernur dan jajarannya dari pemerintah provinsi dan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam acara yang dibuka Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti.(muj)