Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dalam jumpa pers usai melantik tiga pejabat eselon I, Jumat (28/02/2020).(foto/muj/ Independensi)

Jaksa Agung Tepis Usaha Tambang Milik Tersangka Heru Hidayat Telah Diserahkan kepada BUMN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menepis usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah diserahkan kepada BUMN untuk dikelola.

“Belum, kita belum serahkan secara resmi. Kita baru meminta pendapat. Kan juga dijadikan barang-bukti” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (28/02/2020) usai melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan kejaksaan.

Disebutkannya pendapat yang diminta pihaknya kepada Kementerian BUMN terkait siapa nanti yang mengelolanya. “Artinya ada tambang yang tentu tambang ini sudah beroperasi. Nah kalau beroperasi, siapa yang mengelola. Itu saja.”

Seperti diketahui Kejagung menyita usaha tambang milik Heru Hidayat memakai nama PT Gunung Bara Utama (GBU). Usaha tambang milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TAM) ini berlokasi di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Burhanuddin kemarin juga meyakinkan  JAM Pidsus yang baru Ali Mukartono mampu dan akan cepat menyesuaikan diri bekerja dengan cepat untuk menuntaskan kasus Jiwasraya.

“Pasti mampu. Karena kalau saya pilih tentunya yang mampu. Insya Allah pola kerjanya akan sama dengan Pak Adi (mantan JAM Pidsus),” ucapnya.

Apalagi, tuturnya, saat pejabat lama JAM Pidsus Adi Toegarisman dapat tugas dalam rangka reformasi birokrasi ke daerah-daerah, Ali Mukartono sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) JAM Pidsus.

“Jadi Pak Ali saat Plh JAM Pidsus sudah mendampingi disana. Jadi begitu dilantik langsung bisa bekerja cepat,” ucapnya.(muj)