LAMPUNG BARAT (Independensi.com) – Ribuan masyarakat Tanjuang Raya,kecamatan Sukau, Lampung Barat akhirnya merasa lega, setelah dilakukan musyawarah tentang sengketa penjualan kantor yang dilakukan mantan Kades Damiri Ibrahim bulan Oktober tahun lalu.
Hal itu terlihat dari rawut wajah tokoh masyarakat seusai mengikuti musyawarah sengketa tanah dan bangunan kantor desa, selasa (3/3/2020) di halaman kantor bupati Lampung Barat.
Acara musyawarah yang dipimpin Bupati Lampung Barat, Parosil Maksus yang dihadiri tri pida dan puluhan tokoh masyarakat berlangsung alot.
Namun Parosil Maksus tidak mengikuti acara itu sampai selesai, kerena menurutnya masalah tehnis diserahkan ke Sekretaris Daerah dan warga masyarakat. “Saya berpesan masalah ini jangan dibawa ke ranah hukum. Sebab, kalau dibawa ke arah itu yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Lampung Barat, Akmal A. Nasir mengultimatum peserta dengan cara pihak penjual dan pembeli mengganti tanah kantor desa dengan luas yang sama serta tempatnya harus strategis.
Setelah terjadi saling tuding antara pihak penjual dan pewakaf tanah bangunan, bahkan tidak jarang moderator menghentikan pembicaraan salah satu pihak. Akhirnya, peserta rapat mencapai sebuah kesepakatan yakni pihak penjual dan pembeli mengganti lokasi bangunan di tempat yang strategis.
“Kalau tanah bangunan itu dibelah dua akan menimbulkan kesan yang mendalam terhadap anak cucu nanti. Jadi jalan yang paling bijak bagi pihak pembeli mengambil semua bangunan yang ada termasuk milik Damiri di bagian belakang. Tapi pembeli harus menganti lokasi kantor desa di tempat strategis”, ujar Sekda Akhmal A Nasir.
Dia mengisyaratkan, setelah pembeli mendapatkan gantinya, surat dan tanah itu terlebih dahulu diserahkan ke pihak H. Mursyid selalu ahli waris pewakaf sekaligus tokoh masyarakat, nanti pihaknya menyerahkan ke kantor desa.
“Tapi jangan dijadikan hak milik. Nanti tambah masalah’, ujarnya sambil bercanda disertai tepuk tangan hadirin yang hadi.
Ditempat terpisah, tokoh adat H Mursyid mengatakan pihaknya setuju dengan cara tukar tanah di tempat yang strategis.
“Saya berharap masyarakat bisa menerima keputusan ini, sebab ini merupakan jalan yang terbaik. Dan tidak ada yang dirugikan”, tambahnya. (Zakoni Tb)