Istimewa

MHADN: Terdakwa Peladang Wajib Bebas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (DPP MHADN), Askiman, menegaskan, para peladang Dayak, baik yang sudah berstatus terpidana, kemudian ada 6 menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 9 Maret 2020, maupun yang sekarang dalam proses persidangan, apapun alasannya, wajib bebas.

Menurut Askiman, dari pemahaman anthropologi budaya, praktik berladang dengan sistem bakar merupakan pondasi di dalam kepercayaan Suku Dayak yang bersumber doktrin atau berurat berakar dari legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat Dayak.

Hal itu dikemukakan Askiman di Jakarta, Rabu pagi, 4 Maret 2020, menanggapi vonis antara 5 – 18 bulan penjara bagi petani tradisional Suku Dayak di sejumlah Pengadilan Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah.

Senin, 9 Maret 2020, ribuan warga Suku Dayak dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan menggelar aksi unjukrasa menuntut bebas murni 6 terdakwa peladang Suku Dayak dalam sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Para terdakwa lain, tengah menghadapi proses persidangan.

Menurut Askiman, Wakil Bupati Sintang, kegiatan beuma (berladang dengan sistem bakar), bukan hanya sekedar bekerja mencari nafkah hidup saja bagi Bangsa Dayak, tetapi juga merupakan pondasi yang sangat mendasar di dalam agama/kepercayaan Dayak.

“Prosesi beuma sangat erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan dengan agama/ kepercayaan Bangsa Dayak. Bukti jelasnya bahwa mulai dari merencanakan lokasi beuma (berladang) sudah harus dilakukan dengan ritual adat. Bahkan setiap tahapan kegiatan beuma sampai pada masa panen dan selesai masa panen selalu dilakukan ritual sampai kepada peristiwa Pesta Adat Gawai Dayak, yaitu upacara ritual syukuran selepas panen padi,” ujar Askiman.

Setiap ritual Dayak selalu menggunakan beras putih, beras ketan. Penganan dari tepung beras putih dan beras ketan. Mulai dari masa pertumbuhan padi. Saat padi mengandung, masa panen ketan muda disakralkan sebagai hari tahun baru Bangsa Dayak menikmati hasil panen perdana, dilakukan dengan upacara ritual adat.

Diungkapkan Askiman, pembakaran ladang yang sudah dilakukan sejak turun-temurun mulai dari masa nenek moyang pertama Bangsa Dayak diciptakan. Mulai dari laban sonak mintak nasek dikutip dari Kepercayaan Dayak Kebahan, mulai dari pertama Manusia Dayak hidup meminta makan nasi.

Bahwa peritiwa pembakaran ladang adalah bagian dari peristiwa adat yang menjadi dasar pergerakan agama/kepercayaan Bangsa Dayak, dan menjadi sakral serta diyakini sebagai bagian dari kearifan lokal Bangsa Dayak yang wajib dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikatakan Askiman, point di atas telah dilindungi dan diatur di dalam Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat pada pasal 1 sampai dengan 6 yang menegaskan bahwa masyarakat adat sejajar dengan masyarakat lainnya.

Masyarakat adat dalam melaksanakan segala hak-haknya, harus bebas dari diskriminasi. Masyarakat adat sudah lama mengalami penderitaan akibat dari ketidakadilan, akibat perampasan dan penyerobotan hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki.

Sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak, serta mendiskriminasikan mereka untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat adat, berdasarkan kebiasaan hidup dan adat istiadat mereka, termasuk di dalamnya adalah sebagai petani tradisional.

Askiman, mengatakan, Suku Dayak, menganut trilogi peradaban Kebudayaan Dayak, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada penguasa alam, hormat dan patuh kepada Negara.

Trilogi peradaban kebudayaan ini sangat berperan membentuk karakter dan identitas jati diri Dayak yang beradat yaitu pertama berdamai dan serasi dengan leluhur Bangsa Dayak sangat menjunjung tinggi hukum adat, menjalankan agama/kepercayaan warisan leluhur, melestarikan adat istiadat dan budaya warisan leluhur termasuk prosesi perladangan.

Oleh karenanya secara sosiologis agama/kepercayaan Dayak adalah identik dengan agama/kepercayaan pertanian. Ini sejalan dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97-PUU-XIV/2016, tanggal 7 November 2017, tentang pengakuan aliran kepercayaan yang dimaknai pula pengakuan terhadap agama asli Suku Dayak (Agama/Kepercayaan Pertanian Dayak).

Kedua berdamai dan serasi dengan alam bahwa Bangsa Dayak secara turun-temurun merasakan alam menyediakan kebutuhan hidup baginya. Hutan merupakan supermarket dan apotik hidup baginya, alam memberikan kesejukan kedamaian dan rasa sukacita baginya, alam menyediakan tempat tempat sakral secara turun temurun baginya, alam memberikan tempat perlindungan baginya.

Oleh karenanya Bangsa Dayak sebagai Pemangku Alam, Pelestari Alam, Penjaga Alam, sekaligus Pemilik Alam di Bumi Borneo. Bangsa Dayak bukan: perusak hutan, perusak alam atau perusak lingkungan.

Oleh penjagaan leluhur Dayak diyakini Pulau Borneo yang kita harus sebut dengan Pulau Dayak tidak pernah terjadi gempa bumi, gunung berapi, tsunami, dan bencana lainnya air yang mengalir juga santun serupa dengan Bangsa Dayak jarang terjadi banjir bandang oleh karena Dayak berdamai dan serasi dengan alam.

Perlu diketahui, ujar Askiman, alam di Bumi Dayak terjadi pergeseran keseimbangan dengan masuknya pengusaha perambah hutan yang tidak menjaga keseimbangan dan tidak bersahabat, pertambangan yang tidak peduli keseimbangan, perkebunan sawit yang tidak menjaga keseimbangan selalu terjadi dan siapakah yang berhak memberi dan membiarkan hal ini.

Hak-hak Masyarakat Adat, menjadi tidak terjaga cenderung melanggar Deklarasi PBB Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, tentang perlindungan Hak Masyarakat Adat. Bahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat, belum diterapkan sebagaimana mestinya karena belum tersosialisasi dengan baik.

Ketiga, lanjut Askiman, berdamai dan serasi dengan sesama dan negara. Mempunyai makna bahwa Bangsa Dayak sangat menghargai sesama, tidak membedakan suku dan agama.

Menghormati suku bangsa lain yang berkunjung ke permukimannya tamu suku bangsa lain dianggap sebagai tuan dan kaum pembesar. disuguhi makanan dan minuman yg berkualitas..menghargai dengan betungkat ke adat basa.

Sangat santun dan beradab di dalam bertutur kata dan perlakuan. Menjunjung tinggi terhadap negara dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Dayak tidak pernah dikenal dalam sejarah sebagai pemberontak negara.

“Di sini secara anthropologi, melalui Sistem Religi Dayak yang bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak, dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai sumber dan simbol peradaban, membuktikan agama asli Suku Dayak adalah Agama Konservasi, Agama Pelestari Lingkungan Hidup dan Alam Sekitar,” demikian Askiman, Wakil Bupati Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun apabila terusik dan telah melampaui ambang batas toleransinya, maka pergerakan dan tindakannya tidak dapat kita bayangkan pada kenyataannya yang sudah kita alami sepanjang Sejarah Dayak.

“Dengan dasar pemikiran tersebut di atas perkenankan saya menghimbau kepada kita semuanya: pertama, prinsip mempertahankan harkat dan martabat Dayak sudah semestinya menjadi kewajiban bagi Bangsa Dayak,” kata Askiman.

Oleh karena itu, bangkitkan semangat juang tanpa henti. Namun kita tetap berpegang kepada penggarisan trilogi peradaban Kebudayaan Dayak, senantiasa (betungkat ke adat basa bepegai ke pengatur pekara).

Berjuang untuk kehidupan para peladang adalah Perintah Leluhur Bangsa Dayak. Karena berladang itu bagian yang integral dengan prosesi peribadatan agama/kepercayaan Dayak.

“Gunakan tingkat kecerdasan kita tidak anarkis, tidak berujar yang melanggar adat basa, perjuangkan semaksimal mungkin melalui lembaga peradilan negara dan lembaga peradilan adat. Tunjukan semangat profesionalisme kita yang berkualitas bahwa Dayak juga lebih cerdas sejajar dengan suku bangsa lain,” ungkap Askiman.

Kedua, menurut Askiman, mulai saat ini kita hentikan penghujatan kita kepada para tokoh Dayak yang sudah mulai lelah berjuang. Bahasa dan gaya mereka sudah mulai terbalik. Sama seperti saat kita berjuang pemimpin Dayak Sintang pada 25 tahun yang lalu, mereka terbalik menyerang semangat juang anak Bangsa Dayak.

Dan itulah beberapa buah dinamika dalam Peradaban Dayak. Kita biarkan leluhur kita yang memperhitungkannya. Mereka harus berdamai dengan leluhur. Jika tidak, kutuk leluhur sudah di ambang batas toleransi.

“Tanpa kita harus mengutuknya. Biarkan alam yang memperhitungkannya, biarkan alam yang melakukan perdamaian dengan mereka jika tidak alam yang akan mengutuknya, ungkap Askiman.

Diungkapkan Askiman, patut diingat di alam Pulau Dayak banyak tempat sakral dan tempat pemujaan agama/kepercayaan Dayak yang disebut situs pemukiman dan situs pemujaan. Ini membuktikan ada korelasinya Bangsa Dayak dengan alam.

“Tinggalkan emosi diri terhadap para tokoh kita yang sudah memasuki usia senja. Inilah hasil dari karya jamannya mereka sebagai anak Bangsa Dayak terdahulu,” ungkap Askiman.

Ketiga, lanjut Askiman, jangan terlalu berharap kepada daerah lain yang membantu perjuangan kita. Tetapi diri kita sendirilah yang harus berjuang semaksimal mungkin dengan segenap daya upaya kita.

Jika ada simpatisan dari Bangsa Dayak daerah lain mari kita hargai sebagaimana kita menghargai sanak saudara kita sendiri. Tunjukkan Bangsa Dayak di Sintang bisa, Bangsa Dayak di Sintang mampu. Kalau bukan kita siapa lagi yang berjuang. Kalau bukan sekarang kapan lagi kita bersatu. Sekali lagi jaga kualitas diri.

Keempat, tutur Askiman, waspada dengan segala penyusup, jangan sampai terprovokasi oleh para penyusup. Jangan terbawa arus oleh cara berfikir para penyusup yang akan merusak daya juang kita, jangan mau digiring rusuh karena itu bukan tujuan kita, bukan tindakan yang mulia bukan arahan dari para leluhur kita. Alam Pulau Dayak, bumi Pulau Dayak tidak mau tanahnya dikotori oleh darah yang tidak bertanggungjawab.

Kelima, ungkap Askiman dalam himbauannya, mari senantiasa bergandengan tangan dengan pihak berwajib mereka bukan musuh kita, mereka penjaga kita sesuai dengan trilogi peradaban Kebudayaan Dayak yaitu berdamai dan serasi dengan sesama dan negara. Ini perintah leluhur kita, mereka menjalankan tugas negara.

“Kita berjuang demi harkat dan martabat Bangsa Dayak. Jika kita sinkronkan jika mereka memahami kita maka semuanya damai sejahtera adanya,” tutur Askiman.

Keenam, ucap Askiman, peladang wajib bebas, wajib kita bebaskan tapi langkah langkah hukum kita hargai tahapan proses harus kita lalui namun bukan pemaksaan kehendak, proses yang bermartabat yang kita inginkan.

Karena itu perintah leluhur. Apapun yang terjadi proses hukum sampai pada titik penghabisan sekalipun akan kita ikuti, yang penting para peladang wajib bebas.

“Keenam, lepaskan beban kepentingan politik apapun yang ada di dalam diri kita. Saat nya kita bersatu membela harkat dan martabat Dayak sebagaimana yg di akui mulai dari Undang-Undang 1945, ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perlindungan hak hak masyarakat adat. Hindari segala perbedaan, persatukan diri dalam perjuangan. Akhirnya mari kita menyemai tali kasih, kejayaan pasti kita tuai bersama,” kata Askiman. (Aju)