JAKARTA (Independensi.com)
Setelah cukup lama tidak jelas, rencana pelaksanaan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun yang harus dibayar PT Indosat Mega Media (IM2) terkait kasus korupsi penyimpangan frekuensi 2,1 Ghz mulai menunjukan titik terang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan memberi sinyal akan segera mengeksekusi uang pengganti tersebut. “Nanti kalau dieksekusi pasti diberitahukan,” katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (06/03/2020).
Sementara JAM Pidsus Ali Mukartono yang mendampingi Jaksa Agung sebelumnya mengatakan soal eksekusi uang pengganti dari kasus PT IM2 masih dikoordinasikan.
“Karena ada sedikit masalah di putusan. Terdakwanya kan orang. Tetapi beban uang pengganti kepada korporasinya,”
kata Ali.
Oleh karena itu, tuturnya, yang menjadi pertanyaan jatuhnya (beban uang pengganti) itu ke orang atau korporasi. “Itu yang lagi didiskusikan,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara ini.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi penyimpangan frekuensi 2,1 Ghz terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto telah dihukum delapan tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman.
Sementara itu masalah uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dibebankan kepada PT IM2 untuk membayarnya.
Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu dua mantan Dirut PT IM2 Johny Swandi Sjam dan Hari Sasongko serta korporasi PT IM2.
Namun untuk korporasi, Ali sebelumnya mengatakan kemungkinan tidak akan melanjutkannya ke pengadilan karena khawatir diputus “nebis in idem” atau diadili dalam kasus yang sama.
“Masalahnya pihak korporasi PT IM2 selaku tersangka sudah dibebankan untuk membayar kerugian negara atau uang pengganti,” tutur Ali.
Sedangkan dua tersangka lain yaitu Johny Swansy Sjam dan Hari Sasongko hingga kini belum tidak diketahui kelanjutan nasib kasusnya.(muj)