PONTIANAK (Independensi.com) – Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (DPP MHADN) sepenuhnya mendukung gerakan moral masyarakat Dayak dari berbagai elemen menghadiri sidang putusan 6 terdakwa peladang Dayak di Pengadilan Negeri Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, Senin, 9 Maret 2020.
“Karena siapa saja boleh hadir karena sidang bersifat terbuka dan terbuka untuk umum, tapi harus dan dukung kondusifitas keamanan daerah,” kata Askiman, Ketua Umum DPP MHADN di Pontianak, Minggu, 8 Maret 2020.
Sehubungan dengan itu, Askiman, mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Dayak membebaskan hak-hak masyarakat adat dengan upaya pembebasan 6 peladang dari demua tuntutan hukum.
Kedua, segenap lapisan masyarakat mewaspadai jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu dan jaga kesatuan dan persatuan hindari penyusup.
Ketiga, pengendalian diri secara terstruktur sampai ke kelompok terkecil.
Keempat, dengar petuah-petuah dan petunjuk para sesepuh untuk kesatuan gerakan moral Dayak yang tetap bertitik tolak dari trilogi peradaban Kebudayaan Asia.
Yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.
Trilogi peradaban kebudayaan Asia dimaksud, membebtuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.
Pembentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat lahir dari sistem religi Dayak yang bersumber doktrin dari legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai sumber dan simbol peradaban. (Aju)