JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Maluku akan menunda pengusutan terhadap calon-calon kepala daerah peserta pilkada serentak tahun 2020 yang sekiranya dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono penundaan penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pilkada.
“Ini guna menjaga netralitas, obyektifitas serta profesionalisme jaksa dan dalam rangka Kejati Maluku mendukung dan mensuskeskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020,” kata Yudi.
Pernyataannya tersebut disampaikan Yudi saat bersama Wakajati Undang Mugopal dan jajarannya menerima Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Letjen TNI (Purn) Nono Sampono yang melakukan kunjungan Ke Kantor Kejati Maluku pada Selasa (10/03/2020).
Yudi menyebutkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam kunjungan ke daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada termasuk ke Maluku, fokus pada dua permasalahan pokok yaitu soal Pilkada Serentak dan Dana Desa.
Terkait dana desa, Yudi menegaskan pihaknya akan berkontribusi untuk menjaga dan memastikan dana desa dapat disalurkan, dikelola dan dimanfaatkan untuk pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di Provinsi Maluku.
“Kami juga tidak serta merta memproses hukum laporan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan ke Kejati Maluku dan Kejari di Maluku,” kata mantan Kajari Manado ini.
Dia menyebutkan laporan penyalahgunaan dana desa tersebut nantinya melalui mekanisme dengan melibatkan APIP guna melakukan pemeriksaan lebih dahulu.(muj)