45 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Natal, Satu Orang Diantaranya Langsung Bebas

Loading

PALEMBANG (IndependensI.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 45 narapidana yang merayakan Natal pada 25 Desember 2017.

“Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga satu setengah bulan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel Sudirman D Hurry di Palembang, Minggu (24/12/2017).

Dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah pelaku kejahatan yang divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan pelaggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.

Dalam pemberian remisi khusus Natal 2017, ada satu narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga yang bersangkutan bisa merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarganya.

Sementara bagi narapidana yang belum bebas, pihaknya memberikan kesempatan merayakan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kami memberikan kesempatan kepada narapidana menerima tamu dan keluarga yang akan merayakan hari bahagia itu secara bersama-sama di lingkungan lapas dan rutan masing-masing,” ujarnya.

Menurut dia, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan itu, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan penjara.

“Besar remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan,” kata Sudirman. (ant/kbn)