Terpidana mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Muhammad Tuasamu saat dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Buru ke LP Kelas II Ambon.(ist)

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Buru Selatan Jadi Penghuni LP Ambon

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Muhammad Tuasamu yang ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan di Jakarta setelah sempat buron selama dua tahun akhirnya menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Maluku.

Tuasamu pada Jumat (8/1) sore telah dijebloskan Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Buru ke Lapas Ambon guna menjalani hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi dana reboisasi tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,136 miliar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette kepada Independensi.com, Jumat (8/1) mengatakan terpidana sebelum dieksekusi telah diterbangkan hari ini ke Ambon menggunakan pesawat Garuda dengan Nomor penerbangan 646.

“Setibanya di Ambon terpidana lebih dahulu dibawa ke kantor Kejati untuk dilakukan penyerahan oleh Tim Intelijen Kejati Maluku kepada Tim jaksa Pidsus Kejati dan Kejari Buru untuk dieksekusi,” kata Samy.

Selanjutnya terpidana, tutur Samy, sekitar pukul 16.10 WIT dibawa dengan mobil tahanan serta pengawalan ketat oleh petugas pengawal ke Lapas Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.

“Eksekusi terhadap terpidana pun berjalan secara baik, aman dan lancar,” ucapnya seraya menyebutkan eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2480 K/PID.SUS/2017, tanggal 10 Januari 2018.

Dalam putusan MA, tuturnya,  Tuasamu dinyatakan terbukti korupsi dana reboisasi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terpidana Tuasamu sebelumnya berhasil ditangkap Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di sebuah rumah Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).(muj)