Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes didampingi Aspidsus M Irwan Datuding.(ist)

Kejati Maluku Utara Mulai akan Periksa Saksi Kasus Pengadaan Kapal Nautika

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui tim penyidik pidana khusus mulai pekan depan akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2019.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk membuat semakin terang benderang kasus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes kepada Independensi.com, Sabtu (13/2).

Erryl menyebutkan pihaknya sebelumnya telah menetapkan empat orang  sebagai tersangka kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp7,8 miliar.

“Para tersangka masing-masing berinisial IY, JA, RZ dan IR,” kata Erryl seraya menyebutkan ke empatnya dijadikan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Sementara terkait dugaan kerugian negara, pihaknya hingga kini masih menunggu perhitungan atau hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi berdasarkan perhitungan sementara dugaan kerugian negara mencapai Rp1 miliar,” tutur mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini.

Dikatakannya pengadaan kapal nautika yang  diperuntukan bagi siswa SMK Swasta di Kabupaten Halmahera Timur  dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Begitupun dengan pengadaan alat simulator untuk SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Negeri 1 Halmahera Barat dan SMK Sanana di Kepualaun Sula.

Adapun ke empat tersangka yaitu IY diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Malut, RZ mantan Pokja sosial dan IR seorang Kontraktor.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)