Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Pasca Hasil Audit BPK, Penyidik Kembali Periksa Enam Tersangka Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pasca hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik Pidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa ke enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Selain itu penyidik memeriksa 27 saksi dengan sebagian besar yang diperiksa merupakan pemilik rekening saham atau SID,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (11/03/2020) malam.

Hari menyebutkan saksi pemilik SID yang diperiksa sebanyak 22 orang. “Baik pribadi maupun korporasi yang terafiliasi dalam proses transaksi saham,” tuturnya.

“Mereka ini yang keberatan rekeningnya diblokir dan telah diklarifikasi maupun verifikasi.
Karena dipandang perlu kemudian di BAP sebagai saksi oleh Tim Penyidik,” ucapnya.

Para saksi tersebut antara lain
Yohan Kristanto, Ruslee, Tjahja Juanita, Vijay Manohardas Assomull, Tri Wahyu Handayani, Decy Sofjan

Selain itu Antoni, M Andy Arslan Djunaid, Hendriek Gunawan, Muhammad Rais Ponda, Sri Hati Murti, Agustinus Widyomantoro, Susanty Tjie.

Kemudian Roni Subagio, Navin KC Dodani, Frederick, Mahesh Gagandas Lalmalani, Kernail, Sapri, Pavithrar P Harkani, Bachtiar Effendi, Janner Tjandra

Saksi lainnya, tutur Hari, dua dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu Ronang Adrianto (Kabag Hukum tahun 2010 – sekarang) dan Buddy Nugraha, S.Si. MM. (Kadiv Opresional Bisnis Retail).

Diperiksa juga satu orang saksi karyawan Bank yang terafiliasi dalam proses transaksi saham yaitu Umi Rodiyah dari Bank Jatim.

Satu saksi lainnya broker atau perusahaan yang melantai Bursa Efek Indonesia yaitu Mirawati Siti Mariam (PT Citra Putra Mandiri).

Selain itu satu saksi dari perusahaan managemen investasi yaitu Darma Putra (PT. MNC Investama).

Hari menambahkan khusus untuk pemeriksaan ke enam tersangka guna memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Dari ke enam tersangka tiga diantaranya dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu HR (Hendrisman Rahim) mantan Direktur Utama, HR (Harry Prasetyo) mantan Direktur Keuangan dan S (Syahmirwan) mantan Kadiv Investasi dan Keuangan.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

BPK sendiri sudah menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus PT Jiwasraya yaitu sebesar Rp16,81 triliun.(muj)