Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah.(foto/muj/Independensi)

Perkara Tiga dari Enam Tersangka PT Asuransi Jiwasraya Memasuki Tahap Satu

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru setelah berkas perkara tiga dari enam tersangka telah diserahkan atau dilimpahkan tim penyidik kepada penuntut umum pada Pidsus Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus, Jakarta, Rabu (11/03/2020) malam, mengatakan berkas perkara yang telah diserahkan atau tahap satu atas nama tiga tersangka dari pihak PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiganya yaitu tersangka HR (Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama), HP (Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan) dan S (Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

“Tadi pagi kami juga sudah bertemu dengan Direktur Penuntutan dan rekan-rekan dipenuntutan untuk diskusi terkait berkas perkara tiga tersangka yang telah kita serahkan,” ucap Febri.

Selanjutnya penyidik, tuturnya, konsentrasi untuk secepatnya menyelesaikan berkas tiga tersangka lainnya yang belum selesai dan masih tahap memeriksa saksi-saksi.

Ketiga tersangka yaitu BT (Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional), HH (Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan JHT (Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra).

Dikatakannya untuk saksi-saksi yang diperiksa hari ini sebanyak 24 saksi dengan 22 saksi pemilik rekening saham atau SID dan 2 saksi dari PT Asuransi Jiwasraya.

Terkait saksi yang diperiksa Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dua saksi dari PT Jiwasraya yaitu Getta Leonardo Arisnato (eks Vice Presiden Bancassuance) dan Eldin Rizal Nasution (eks Kepala Pusat Bancassurance).

Sedangkan 22 saksi pemilik SID antara lain Lingga Herlina, Buddy Siswoyo, Asmani Syam, Erica Evelyne, Sandra Setiawati, Kurniadi Pramita Abadi

Kemudian Alex Widi Kristiono (Direktur PT. Indo Premir), Dudy Subardjo, Bambang Widjarnako, Erwin Budiman, Lucky Tan, Leny Lilian Sudjono, Rifin Hartono, Hamdri Yanto.

Selain itu saksi Edy Sarwanto (Dirut PT. Astro Media Indonesia), Tjomo Tjengundoro Tjeng, Febiotesti Valentino T, Kernail, Jenifer Handayani, Denny Suriadinata, Tommy Iskandar Widjaja dan Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.

Hari menyebutkan ke 22 saksi adalah pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang terafiliasi dalam proses transaksi saham.

Pada awalnya para saksi atau pemilik SID yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi. “Tapi karena dipandang perlu keterangannya hingga di BAP sebagai saksi,” ucap Hari.(muj)