JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengingatkan jajaran kejaksaan di daerah agar selalu berhati-hati dan mewaspadai potensi kerawanan pada pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah.
Rinciannya pilkada tingkat provinsi di sembilan daerah, tingkat kabupaten di 224 daerah dan tingkat kota di 37 daerah dengan salah satu daerah yaitu Kota Makassar melakukan pilkada ulang.
Menurut Sunarta potensi kerawanan tersebut antara lain seperti adanya kampanye hitam melalui media sosial atau medsos. Kemudian adanya politik uang maupun mahar politik serta politik identitas.
“Selain relasi kuasa pada politik lokal dan netralitas aparatur sipil negara dan penyelenggara pilkada,” tuturnya didampingi Sekretaris JAM Pidum Sugeng Pudjianto dan para Direktur saat memberikan pengarahan melalui video conference (Vicon) yang digelar di Media Centre Kejaksaa Agung, Jakarta, Kamis (12/03/2020).
Vicon yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, kali ini bertema “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Melalui Sentra Gakkumdu dan Kesiapan Kejaksaan Menjelang Pilkada 2020.”
Dia menyebutkan dalam upaya meningkatkan kemampuan jaksa yang tergabung di sentra Gakkumudu atau Penegakan Hukum Terpadu di seluruh Indonesia antara lain dengan memberi pelatihan-pelatihan.
Pelatihan, tutur Sunarta, dilakukan bekerjasama dengan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten-Kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP.
“Tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan pemahaman para jaksa mengenai pola penanganan perkara pilkada. Serta menyamakan pemahaman mengenai unsur-unsur pidana dalam UU Pilkada,” ucap mantan Kajari Palembang ini.
Dalam vicon tersebut Sunarta jugamenyampaikan mekanisme tuntutan terbaru dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) agar mempedomani SE Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
“Sehubungan dengan itu maka Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana yang baru,” ucapnya.(muj)